KPU Tekankan Pembentukan KPPS Harus Perhatikan Ketrampilan Penggunaan Teknologi

0
133
Foto : Makmun Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM (kiri), saat menyampaikan bimbingan teknis kepada PPK se-Kabupaten Gresik. (Foto : Zainal/Cakrawalamuslim).

CAKRAWALA MUSLIM – Dalam rangka mematangkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik terus menyiapkan diri, akan tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan perencanaan.

Kali ini, KPU Kabupaten Gresik menyelanggarakan ‘Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 Bersama PPK se-Kabupaten Gresik’, di Hotel Santika Gresik.

Dalam keterangannya, Makmun Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM, menyampaikan bahwa peran badan adhoc, dalam hal ini PPK, PPS, dan KPPS yang akan dibentuk, agar bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat, karena citra KPU, ditentukan oleh hal itu.

“Maka pentingnya kedisiplinan badan adhoc, dalam menjalankan tahapan pemilu dengan serius, untuk mendapat kepercayaan dari masyarakat, terutama Devisi Humas harus jelan,” terang Makmun, Minggu (10/12/2023).

Mengenai pembentukan KPPS, Makmun mengungkapkan, bahwa PPK dan PPS harus memperhatikan kesehatan calon KPPS, hal ini sebagai bentuk pencegahan dini.

“Kemudian, juga harus diutamakan ketrampilan penggunaan teknologi bagi calon petugas KPPS, harap memperhatikan kemampuan menggunakan teknologi, karena Pemilu kali ini akan banyak memanfaatkan kemajuan teknologi, yaitu sistem informasi yang akan dipakai KPU,” tambahnya.

Makmun juga menambahkan, bahwa keterwakilan perempuan juga harus diperhatikan dalam pembentukan KPPS, yaitu 30 % keterwakilan perempuan.

Sementara itu, Komisioner KPU Gresik Kholyatul Mudznibah menyampaikan, agar PPK memahami betul payung hukum pembentukan KPPS.

Yaitu Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (is/cm)