Visi, Misi dan Tujuan MUI Kabupaten Gresik Masa Khidmah 2024-2029 dirumuskan sebagai berikut:
1. Visi
Visi MUI Kabupaten Gresik, “Mewujudkan organisasi rujukan dalam pelayanan umat di tingkat nasional pada tahun 2029”.
a. Organisasi rujukan, berarti menjadikan MUI Kabupaten Gresik sebagai tempat belajar dan referensi dalam mengembangkan organisasi di tingkat nasional.
b. Pelayanan umat, berarti melakukan sesuatu yang bermanfaat baik diminta maupun tidak sesuai dengan tugas utama MUI sebagai khadimul ummah, shadiqul hukumah dan himayatul ummah.
c. Tahun 2029, merupakan tahapan akhir yang hendak dicapai pada akhir periode kepengurusan masa khidmat 2024-2029.
Indikator ketercapaian visi:
a. Semakin tingginya komitmen dan kemauan pengurus dalam berkhidmah bersama organisasi yang ditandai dengan intensitas dan produktifitas kerja organisasi.
b. Semakin tertib dan disiplin dalam menjalankan tugas keorganisasian sesuai dengan pedoman organisasi yang sudah ditetapkan oleh pengurus pusat, pengurus wilayah dan ketetapan lain yang disepakati bersama pengurus di tingkat Kabupaten.
c. Intensitas pelayanan semakin tinggi dan luas melalui program dakwah, pemberdayaan, pendampingan, pembimbingan dan penguatan mental-spiritual.
d. Semakin berkurangnya paham-paham yang keluar dari ajaran ahlussunnah wal-jamaah, baik yang bersifat pribadi maupun organisasi.
e. Semakin tingginya tingkat kepedulian kepada sesama dan meningkatnya kesadaran toleransi.
f. Terjalin hubungan yang harmonis antar umat Islam, antar organisasi Islam serta antara Ormas dengan pemerintah.
g. Terlaksananya pengelolaan organisasi yang kuat, bersih dan akuntabel sebagai cermin dari citra Islam.
h. Menjadi rujukan pengelolaan organisasi di tingkat nasional pada tahun 2029.
2. Misi
a. Melakukan dan mengembangkan pola pelayanan umat yang selaras dengan perkembangan kekinian untuk memantapkan posisi organisasi sebagai khadimul ummah, shodiqul hukumah dan himayatul ummah.
b. Melakukan dan mengembangkan pola relasi yang seimbang dan harmonis antar umat Islam dan pemerintah.
c. Mengembangkan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, terpercaya, akuntabel dan responsif sesuai dengan kebutuhan kekinian.
3. Tujuan
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan keumatan sesuai dengan posisi organisasi sebagai khadimul ummah, shodiqul hukumah dan himayatul ummah.
b. Memperkuat pelayanan dalam rangka memperkokoh keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta pengamalan agama untuk melawan praktik liberalisme, atheisme, komunisme, pluralisme dan ajaran yang menyimpang.
c. Menjaga hubungan baik antara umat Islam dan pemerintah dalam rangka mendorong terjaminnya kehidupan keagamaan yang tertib dan nyaman.
d. Mengembangkan tata kelola organisasi sesuai dengan kebutuhan kekinian.
4. Strategi Pengembangan
Dalam rangka untuk mewujudkan visi dan misi, MUI Kabupaten Gresik melakukan beberapa strategi pengembangan:
A. Pengembangan program pelayanan kepada umat diorientasikan pada:
1) Pengkajian dan pendalaman isu-isu strategis berdasarkan kebutuhan masyarakat dan umat masa kini.
2) Pengayaan kapasitas umat melalui pengembangan potensi dan masalah.
3) Perubahan kebutuhan program dari input-output kepada process-outcome sehingga dampak yang diharapkan dapat terlihat.
B. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia diorientasikan kepada:
1) Perubahan perilaku berorganisasi komunal menuju prilaku fungsional
2) Penempatan sumber daya manusia sesuai dengan koriositas, potensi, dan keahlian
3) Perberlakukan pendidikan dan kaderisasi berjenjang untuk distribusi pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi
C. Pengembangan kerjasama dan networking berorientasi pada:
1) Perluasan jalinan mitra-mitra baru yang bersifat sustainable dan fungsional.
2) Kerjasama diarahkan pada pengembangan organisasi jangka menengah dan jangka panjang.
3) Mengkolaborasikan kekuatan aset MUI Gresik dengan potensi mitra di berbagai bidang.
D. Pengembangan tata kelola organisasi berorientasi pada:
1) Pengembangan tata kelola good community governance dalam rangka menuju organisasi yang sehat, bersih dan berwibawa.
2) Memaksimalkan focal point dan reference group untuk memperkuat ketersambungan organisasi dengan kebutuhan di luar.
3) Melakukan reorganisasi secara reguler melalui reshuffle dan penambahan anggota baru.
5. Milestone MUI Kabupaten Gresik
a. 2024-2025: Menjadi organisasi sosial keagamaan dengan tata kelola pelayanan terbaik di Kabupaten Gresik.
b. 2025-2026: Menjadi organisasi sosial keagamaan dengan tata kelola pelayanan terbaik di tingkat regional.
c. 2026-2027: Menjadi organisasi sosial keagamaan dengan tata kelola pelayanan tiga terbaik di tingkat Provinsi Jawa Timur.
d. 2027-2028: Menjadi organisasi sosial keagamaan dengan tata kelola pelayanan tiga terbaik di tingkat Nasional.
e. 2028-2029: Menjadi organisasi sosial keagamaan dengan tata kelola pelayanan tiga terbaik dan menjadi rujukan di tingkat Nasional.