Sikap MUI Pusat terkait pembubaran Ormas HTI

6133
27254

Dilansir dari mui.or.id , Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan sikapnya terkait rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menyampaikan pandangan dalam Rapat Pimpinan Harian MUI, Selasa (16/5), bahwa HTI bermasalah dari segi keagamaan maupun kenegaraan.

“Dari segi keagamaan maupun kenegaraaan, HTI menyimpang, ” kata Kiai Ma’ruf, di Kantor MUI, Jakarta Pusat.

Dari segi keagamaan, menurut Kiai Ma’ruf, sistem khilafah bukanlah sistem yang wajib diterapkan dalam pemerintahan. Mewajibkan sistem Khilafah pada pemerintahan sama saja dengan mengharamkan sesuatu yang halal.

“Dari segi keagamaan, khilafah bukan sesuatu yang harus (dijalankan). Mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, ” ujar Kiai Ma’ruf.

Sedangkan dari sisi kenegaraan, menurut Kiai Ma’ruf, HTI menyimpang dari sistem sosial yang ada di Indonesia. “Dari segi kenegaraan, (HTI) menyimpang dari sistem sosial kita, ” tambah beliau.

Pendapat Kiai Ma’ruf ini dibenarkan salah seroang pengurus harian MUI  yang sebelumnya sudah bertemu pihak HTI. Menurutnya, HTI tetap tidak akan mengakui pemerintahan kecuali khilafah. Pada pertemuan dengan HTI itu, ia mengutarakan, bahwa HTI tetap menjaga keyakinannya tersebut.

Ketua MUI Bidang Luar Negeri, KH Muhyiddin Junaidi juga sudah bertemu petinggi HTI. Kiai Muhyiddin menyampaikan bahwa HTI tidak akan mengubah cara pandangnya mengenai pemerintahan. “HTI belum bisa menerima sistem selain khilafah. Selain khilafah, maka belum Islam, ” kata Kiai Muhyiddin.

Meskipun begitu, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pembubaran HTI harus melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia.

“Pembubaran organisasi (HTI) harus melalui mekanisme hukum dan tidak melanggar HAM, ”  kata Buya Zainut.

(Azhar/Din), http://mui.or.id/

Comments are closed.