CAKRAWALA MUSLIM – Terbongkarnya bisnis haram, berupa prostitusi online oleh kepolisian, di Icon Apartemen Gresik, pada Senin (30/10/2023), membawa keprihatinan mendalam bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.
Melalui ketua umum, MUI Gresik menyampaikan keprihatinan tersebut, mengingat Gresik adalah Kota Wali dan Santri.
“Terkait dengan penggrebekan praktik prostitusi online, kami Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Gresik prihatin dan tentu saja kaget atas kejadian ini,” terang Kiai Mansoer Shodiq, pada Rabu (1/11/2023), di Kantor MUI Gresik.
MUI juga menyampaikan, lanjut Kiai Mansoer, bahwa salut dan apresiasi terhadap keberanian pelapor, yang melaporkan ke pihak keamanan, tentang dugaan adanya prostitusi online di sebuah apartemen.
“Kami juga menyampaikan terimakasih atas kecepatan Polres Gresik, dalam menyelidiki adanya prostitusi online ini, mudah-mudahan Polres Gresik terus maksimal dalam menggunakan wewenangnya, untuk bisa menekan angka kemaksiatan di Gresik,” tambah Beliau.
Karena itu, lanjut Kiai Mansoer, pihaknya menghimbau pada seluruh warga Gresik, untuk bisa menjaga Gresik sebagai kota Wali dan Santri, sehingga terhindar dari perbuatan maksiat yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan menggunakan media online.
Termasuk Satpol PP dan pihak-pihak berwenang di bidang Kamtibmas, untuk betul-betul ada perhatian yang serius, untuk bisa mengadakan pengamatan, terhadap kondisi Gresik, sehingga tidak sampai terjadi hal-hal tersebut membuat Kota Gresik tercemar.
“Karena Gresik sebagai kota Wali dan Santri, harus benar-benar di jaga dari kemaksiatan,” terang Kiai Mansoer.
Mengenai keberlanjutan penyelidikan, MUI Gresik juga mohon agar betul-betul dilakukan penyelidikan secermat-cermatnya.
“MUI Gresik akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai sejauh mana, sehingga betul-betul mereka merasa jera terhadap perbuatannya, dan tidak mengulangi lagi,” pungkas Kiai Mansoer.
Di lansir dari detikJatim, terbongkarnya bisnis haram di Kota Santri ini, bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Setelah menelusuri kebenaran informasi tersebut, polisi akhirnya menggerebek praktik prostitusi itu pada Senin (30/10/2023) malam.
“Ada 5 orang yang kita amankan di Icon Apartemen Gresik. Salah satunya merupakan muncikari atau maminya, yaitu NV,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Aldhino melanjutkan, bahwa kelima wanita tersebut berinisial SN, RR, DW, SA dan NV, yang berasal dari Jawa Barat. Dalam menjalankan bisnis tersebut, mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.
Selain kelima wanita tersebut, pihak kepolisian juga menetapkan MK, seorang pria yang disinyalir sebagai mengendali bisnis tersebut. Saat ini, MK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka ditawarkan Rp 600 ribu, tapi biasanya setelah pelanggan menawar Rp 300 sampai 400 ribu, mereka terima. Setelah deal harganya melalui aplikasi MiChat, pelanggannya bertemu di lobi apartemen kemudian diantarkan ke kamar korban itu, ” jelas Aldhino.
NV yang merupakan mucikari, mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan. Saat ini, NV telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyediaan bisnis prostitusi. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang sebesar Rp 8,6 juta, dan 4 buah handphone.
“Kami sudah memasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan bisnis prostitusi online tersebut. Tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul,” terang Aldhino. (is/cm)