Penting Bagi Umat Islam, KH. Fathoni Muhammad Jelaskan Detail Hukum Pemulasaran Jenazah

0
226
Sekretaris Komisi Fatwa KH. Fathoni Muhammad saat memberikan materi perawatan jenazah di Masjid Nurul Ishlah, Randuagung Gresik.

CAKRAWALA MUSLIM – Diundang menjadi pemateri, KH. Fathoni Muhammad Sekretaris Komisi Fatwa MUI Gresik menjelaskan detail tentang hukum pemulasaran jenazah, dalam acara pelatihan perawatan jenazah, yang dilaksanakan oleh Takmir Masjid Nurul Ishlah, Randuagung Kebomas Gresik, pada Sabtu, (12/8/2023).

Kyai asal Sidayu ini, membuka materinya dengan menjelaskan pada peserta, bahwa hukum merawat jenazah adalah fardlu kifayah, artinya seluruh kampung punya kewajiban, sebelum ada orang yang merawat jenazah tersebut.

“Maka bagi yang merawat jenazah ini, Allah Swt. menjanjikan pahala yang sangat besar bagi orang tersebut,” jelasnya, di Masjid Nurul Ishlah Randuagung.

Beliau melanjutkan, bahwa dalam menghadapi orang yang sakaratul maut (mendekati ajal), ada beberapa kesunahan yang bisa dilakukan, sesuai keterangan dalam kitab Hasyiyah At-Termasi III/388 dan kitab Nihayatuz Zein: 147.

Diantaranya, mengajarkan husnuzhon kepada Allah, menghadapkan ke arah kiblat, menjauhkan seseorang yang berhadats besar dari sisinya, meminumkan tetesan-tetesan air ke tenggorokannya, membacakan ayat-ayat Al-Qur`an (terutama Surat Yasin dan Surat Ar-Ra`d), serta mentalqinkan kalimat tauhid.

“Sering ada pertanyaan, kenapa mentalqin dengan kalimat tauhid?, karena kalimat tauhid itu pe-lafadz-anya paling mudah untuk orang yang sakaratul maut, karena hanya terdiri dari 3 huruf (alim – lam – ha). Ini adalah rahmat Allah yang memberikan kemudahan pada orang yang sakaratul maut,” terang Kyai Fathoni.

Kyai yang juga ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Gresik ini, menjelaskan pula bahwa kewajiban terhadap jenazah, diantaranya memandikan mayit, mengkafani mayit, menyolati mayit, terakhir mengubur mayit.

“Dalam memandikan mayit, ada skala prioritas orang yang memandikan.
Apabila mayit berjenis kelamin laki-laki, maka yang diprioritaskan memandikannya adalah sesuai dengan urutan berikut, Bapak
Kakek, Anak, Cucu anak laki-laki, Saudara kandung, Saudara seayah, Paman kandung, Paman seayah, Anak paman kandung, Anak paman seayah, Imam atau yang mewakili, Dzawil arham, Laki-laki lain, Istri, serta Perempuan mahram,” jelas Kyai Fathoni.

Sedangkan apabila mayit berjenis kelamin perempuan maka yang diprioritaskan adalah, Kerabat wanita yang memiliki hubungan mahram dengan mayit, Wanita yang berhak mendapatkan waris wala’ dari mayit, Wanita yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan mayit, Suami mayit, serta Laki-laki yang memiliki hubungan mahram dengan mayit.

Perlu di ketahui, bahwa pelatihan perawatan jenazah ini berlangsung dua hari, 12 – 13 Agustus 2023. Pada hari pertama mengupas tinjauan hukum, kemudian hari kedua akan dilakukan praktek. (is/cm)