Calon Perseorangan Bupati Gresik Harus Penuhi Minimal 72.150 Dukungan

0
6
Foto : Makmun Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM (kiri), saat menyampaikan sambutan. (Sumber : Zainal/cakrawalamuslim).

CAKRAWALA MUSLIM – Sebagaimana sudah jamak diketahui, gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik bakal digelar 27 November 2024 mendatang.

Atas hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mensosialisasikan alur dan syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik tahun 2024, di Hotel Horison Gresik, Selasa (7/5/2024).

Menurut Makmun Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM, persyaratan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati ini, mengacu pada Pasal 41 ayat (2) huruf c UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Yang berbunyi, “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen)”.

“Karena DPT Gresik pada Pemilu 2024 adalah 961.992 jiwa, maka KPU Gresik menetapkan syarat minimal calon perseorangan adalah 7,5 % dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 72.150 jiwa,” kata Makmun, saat ditemui di Kantor KPU Gresik, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen kecamatan plus satu, dalam konteks Kabupaten Gresik yang ada 18 kecamatan, maka harus tersebar minimal di 10 kecamatan.

“Menyongsong Pilkada 2024 ini, kami sangat berharap kepada para tokoh masyarakat yang hadir, untuk berkenan bersama sama KPU melakukan pendidikan pemilih,” tambah Makmun.

Menurut Makmun, KPU Gresik berharap Pilkada 2024 ini, partisipasi masyarakat kembali tinggi seperti Pilkada 2020 lalu.

“Namun tugas kita tidak hanya mempertahankan angka partisipasi yang tinggi, tapi lebih dari itu meningkatkan kualitas pemilih yang didominasi pemilih pragmatis menjadi pemilih yang cerdas dan rasional, ” jelas Makmun.

Sementara itu, Alam Amrullah Komisioner KPU Gresik Devisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa KPU Gresik akan mulai menerima penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan mulai besok, tanggal 8 s/d 12 Mei 2024.

“Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi (13-29 Mei), serta verifikasi faktual kesatu (3-16 Juni) dan kedua (24 Juli – 2 Agustus), lalu penetapan pemenuhan syarat dukungan tanggal 19 Agustus,” jelas Alam. (is/cm)