Mulai Hari Ini, KPU Gresik Buka Pendaftaran Calon PPS Pilkada 2024

0
4
Foto : Makmun Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM. (Sumber : Zainal/cakrawalamuslim)

CAKRAWALA MUSLIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, secara resmi membuka pendaftaran calon Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini, 2 s/d 8 Mei 2024.

Untuk PPS ini, KPU Gresik membutuhkan tiga orang untuk menjalankan pemilihan kepala daerah di tiap desa.

“Secara total ada 356 desa dan kelurahan di Kabupaten Gresik, jadi KPU Gresik butuh 1.068 anggota PPS untuk suksesi Pilkada 2024,” jelas Makmun, Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM.

Selanjutnya, Makmun juga menjelaskan, bahwa Kantor KPU Gresik buka tiap hari, termasuk sabtu dan minggu, untuk melayani pendaftar PPS, mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

“Jadi KPU Gresik mengupayakan pelayanan prima semaksimal mungkin bagi para pendaftar, jadi silahkan daftarkan diri anda segera,” jelas Makmun, saat ditemui di Kantor KPU Gresik, Kamis (2/5/2024).

Untuk cara pendaftaran, calon pendaftar PPS harus membuat akun terlebih dulu di https://siakba.kpu.go.id serta mengirimkan persyaratan mandiri melalui akun tersebut.

Kemudian untuk perayaratan, sesuai dengan surat pengumuman KPU Gresik Nomor 133/PP.04.2-Pu/3525/2024 tentang Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilkada 2024.

Antara lain, WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD NRI 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

Kemudian mampu secara jasmani, rohani (termasuk di dalamnya tidak memiliki penyakit penyerta / komorbiditas) dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun untuk format dokumen pendaftaran, bisa diunduh melalui link https://bit.ly/Pendaftaran_PPS_Pemilihan_2024_Gresik

KPU Gresik juga menyediakan helpdesk bagi para pendaftar, melalui nomor WA 0822-4526-9000 (a.n. Riskaning Dianti), dan 0838-4983-5858 (a.n. Retnani A.), atau bisa langsung mendatangi kantor KPU Gresik, Jl. Wahidinsudirohusodo No.690, Gresik. (is/cm)