CAKRAWALA MUSLIM – Dalam upaya mempersiapan kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, yang akan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik secara resmi akan melakukan rekrutmen terbuka pembentukan badan adhoc Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal tersebut, dipastikan langsung oleh Makmun Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM, pada Kamis, (18/4/2024), di Kantor KPU Gresik, Jl. Wahidinsudirohusodo, Gresik.
“Rekrutmen terbuka ini, kita pastikan pasca KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, pada tanggal 7 April 2024 lalu,” terang Makmun.
Lebih lanjut, Komisioner KPU Gresik dua periode itu mengatakan, untuk calon PPK pendaftaran akan dimulai tanggal 23 s/d 29 April 2024, sementara untuk calon PPS mulai 2 s/d 8 Mei 2024.
“Adapun untuk persyaratannya, tidak banyak berubah dari rekrutmen badan adhoc yang lalu, karena masih mengacu pada PKPU 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada,” jelasnya.
Adapun beberapa persyaratannya antara lain, WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD NRI 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
Kemudian mampu secara jasmani, rohani (termasuk di dalamnya tidak memiliki penyakit penyerta / komorbiditas) dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Makmun menambahkan, bahwa rekrutmen kali ini juga masih menggunakan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan adhoc).
“Jadi setiap calon pendaftar harus membuat akun di SIAKBA, sehingga bisa memantau perkembangan tahapan pendaftaran. Nantinya, KPU Gresik juga akan memaksimalkan pelayanan dengan membentuk ruangan helpdesk SIAKBA,” ujarnya. (is/cm)