Jadi Narasumber Pelatihan DPS, Prof Chalik Sampaikan Urgensi DPS di Lembaga Keuangan Syariah

0
434
Foto : Prof Dr H Abdul Chalik, M.Ag Ketua MUI Gresik Bidang Dakwah dan Media, saat menjadi narasumber acara yang diadakan oleh KemenkopUKM.

CAKRAWALA MUSLIM – Diundang untuk jadi salah satu narasumber kegiatan Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Dewan Pengawas Syariah (Bidang Koperasi), Prof Dr H Abdul Chalik, M.Ag Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik Bidang Dakwah menyampaikan materi tentang MUI, DSN MUI, Kedudukan, Peran, Fungsi, dan Kewajiban DPS.

Dalam acara yang diadakan oleh Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) ini, Prof Chalik bercerita tentang awal-awal Ia menjadi pengurus MUI Gresik.

“Saat saya ngobrol santai dengan Kiai Mansoer Ketum MUI Gresik, muncul pertanyaan, apakah semua orang jualan, yang jumlahnya bisa sampai ribuan di jalanan mulai dari Perum ABR sampai GKB ini terjamin halalnya?, dari situ saya paham betul betapa strategisnya peran dan fungsi MUI ditengah umat,” buka Prof Chalik di Quds Royal Hotel Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Setelah menjelaskan pentingnya MUI, Prof Chalik melanjutkan pembahasan tentang Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh MUI.

“DSN dibentuk MUI, dan menjadi bagian dari MUI, yang menjadi satu-satunya lembaga yang punya wewenang untuk mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia,” jelas Prof Chalik.

Tidak ketinggalan, Prof Chalik menekankan pada penyampaian urgensi Dewan Pengawas Syariah di setiap Lembaga Keuangan Syariah.

“DPS memiliki hubungan yang kuat dengan pengurusan risiko perbankan syariah, yakni risiko reputasi yang selanjutnya memberi kesan pada risiko lain, seperti risiko likuiditas. Kegiatan perbankan syariah harus menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi ekonomi dan selain dari hal-hal yang dilarang oleh Islam seperti riba, judi, spekulasi dan lain-lain,” terang Pria yang merupakan Guru Besar dan Dekan FISIP UINSA Surabaya ini.

Pria yang juga Ketua Dewan Pengawas Syariah KSPPS K3PG Petrokimia Gresik ini melanjutkan, bahwa urgensi tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) No. 3 tahun 2000, yang mengharuskan setiap Lembaga Keuangan Syariah untuk punya setidaknya tiga orang anggota DPS.

“Kompetensi anggota DPS juga sangat penting, yaitu memiliki kemampuan, baik di bidang hukum muamalah, hukum ekonomi dan perbankan, serta kemampuan lain yang relevan dengan tugas kesehariannya. Juga harus memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan,” terang Prof Chalik.

Selain itu, Guru Besar Uinsa Surabaya ini juga menjelaskan tentang tugas dan posisi DPS, serta urgansi Fiqih Muamalat pada para peserta pelatihan. (is/cm)