Etika Dalam Islam serta Aktualisasinya dalam Kehidupan Bernegara di Indonesia

980
3761

Dilihat dari akar katanya, istilah etika berasal dari kata yunani, ethos yang berarti “watak” atau “adat”. Kata ini identik dengan istilah moral yang embrionya berasal dari kata latin mos (jamak,mores) yang berarti juga adat atau “cara hidup”. Sedangkan dalam bahasa Indonesia sepadan dengan kata “kesusilaan”. Istilah ini diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu “su” yang menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat (habit, Inggris) karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Atau, etika adalah dasar-dasar yang baik hubungannya dengan tingkah laku yang baik.[1]

Di dalam ajaran Islam, dasar atau tata cara bertindak ini termuat pada istilah akhlaq. Namun pengertian akhlaq memiliki cakupan makna dan tafsiran yang lebih luas dari sekedar makna etika. Jika etika hanya mencakup hubungan baik secara lahiriah, maka akhlaq disamping bersifat hubungan baik secara lahiriah juga berkaitan dengan sikap bathin dan pikiran manusia.

Akhlaq mencakup;

1) hubungan antara manusia dengan Tuhannya,

2) hubungan antara sesama manusia, dan

3) hubungan manusia dengan alam dan lingkungannya.

 

  • Etika dan Adab dalam Islam

Nilai-nilai etika, moral atau lebih tegas dan lebih luas sering disebut akhlaqul-karimah merupakan salah satu tema pokok Islam, barangkali berada pada urutan kedua hanya setelah ajaran Tauhid. Dipandang sangat penting dan sentralnya persoalan etika, moral dan akhlaq itu terlihat dari hadits Nabi SAW yang berbunyi : “innamaa bu’itstu li utammima makaariamal akhlaaq”, sesungguhnyalah aku di utus (oleh Allah SWT) untuk menyempurnakan akhlaq mulia.

Lebih daripada sekedar mengeluarkan pernyataan tersebut, Nabi Muhammad juga menampilkan diri sebagai uswah hasanah, contoh teladan yang baik. Ekspresi dan aktualisasi diri Nabi Muhammad SAW selanjutnya terbentuk menjadi tradisi, yang disebut sebagai Sunnah Nabi. Sekali lagi, otoritas Sunnah Nabi merupakan sumber pokok kedua ajaran Islam hanya setelah al-Qur’an. Karena itulah setiap orang Muslim mesti berusaha mengikuti Sunnah Rasul, yang sebgian besarnya sesuai dengan tuntunan al-Qur’an.

Pentingnya masalah etika, moral dan akhlaq dalam islam memunculkan beberapa level wacana dan praksis. Pada level yang paling dasar adalah tradisi fiqih yang pada dasarnya adalah legal ethics, etika umum. Secara umum fiqih dipandang sebagai tradisi dan rumusan-rumusan lebih berkenaan dengan kewajiban moral daripada hak-hak hukum (legal rights). Atas dasar inilah sementara ahli tentang Islam menyebut ketentuan-ketentuan fiqih sebagai doktrin etika dan kewajiban.

Pada tahap ini, fiqih dipandang sama dengan syari’ah. Karena itu, fiqih menjadi sangat dominan dalam wacana etika Islam, dan fiqih terus berkembang karena lembaga-lembaga pemberi fatwa, seperti mufti dan lembaga lain terus mengeluarkan fatwa sampai sekarang ini, sebagai respon terhadap berbagai masalah yang muncul dikalangan umat Islam. Disini, fiqih sebagai legal ethics merupakan konstruksi sosial terhadap syari’ah, yang cenderung hanya memberikan prinsip-prinsip dasar yang terbuka bagi penafsiran dan konstrusi baru.

Pada level selanjutnya, tradisi etika dalam Islam juga berkaitan banyak dengan adab. Jika legal ethics banyak bersumber dari syari’ah dan sumber-sumber hukum lainnya, adab seringkali bersandar pada adat kebiasaan tentang hal-hal yang pantas dn tidak pantas, yang baik dan tidak baik dalam kehidupan sosial, dan tentu saja juga dalam kehidupan politik. Tadisi adab dalam Islam pada dasarnya mereperentasikan pendekatan moral humanis terhadap etika dan moralitas.

Banyak ‘ulama yang menulis tentang adab, khususnya dalam kaitan pendidikan dan politik. Diantaranya adalah, Ibnu Muqaffa (w. 756M.), Ibnu Qutayba (w. 889 M.), Al-Mawardi (w. 1058 M.), Al-Ghazali (w. 1111 M.), dan Al-Qahqashani (w. 1418 M.). Tradisi adab yang tertulis dalam karya-karya mereka berbicara banyak tentang adab penguasa terhadap rakyatnya, atau sebaliknya, adab rakyat terhadap penguasa, adab rakyat sesama rakyat, dan seterusnya. Karya-karya mereka menjadi semacam buku panduan  bagi setiap Muslim dalam bertingkah laku sesuai dengan posisi mereka masing-masing.

 

  • Etika dalam konteks Akhlaq Tasawuf

Sekali lagi, tradisi etika dalam Islam sangat kompleks. Di samping legal ethichs dan adab, masih ada lagi akhlaq secara umum dan tasawuf akhlaqi secara khusus. Di antara keduanya, tentu saja terdapat kaitan yang sangat erat, dan bahkan juga dengan fiqih dan adab.

Persoalan-persoalan etika dalam Islam jelas didekati tidak hanya secara fiqhiyyah yang legalitik, tetapi juga secara filosofis. Pada tingakt ini, pembahasan dan wacana menjadi lebih abstrak. Karena dalam tingkat ini wacana berkembang menyangkut kewajiban-kewajiban etis, asal-muasal, dan bahkan bagaimana cara manusia mendapatkan batasan-batasan tentng yang baik dan yang buruk. Apakah manusia dengan akal dan nuraninya dapat menentukan mana yang baik dan mana yang buruk, atau manusia perlu mendapatkan hidayah untuk menetapkan isu-isu etis tersebut.

Di sinilah kemudian para filosof Muslim sejak dari Al-Kindi  (w.873), Ibnu Sina (w.1073 M.), Ibnu al-Farabi (w. 950 M.), Al-Ghzali (w. 1111 M.), Ibnu Tufail (w. 1185 M.), sampai Ibnu Rusyd (w.1198), terlibat dalam wacana perdebatan panjang. Yang penting adalah bahwa mayoritas mereka pada dasarnya tidak melihat adanya pertentangan yang esensial diantara akal dan hidayah untuk menentukan kriteria dan standar etika.

Meski terkadang wacana perdebatan di kalangan filosof Muslim tentang etika terkadang membingungkan, tetapi adalah filsafat Islam yang bertanggung jawab dalam pengembangan etika terapan yang lazim dikenal sebagai akhlaq. Etika terapan yang dikembangkan para filosof ini kemudian mendapat pengakuan dan diintegrasikan pada abad ke 11 M. ke dalam akhlaq awal yang telah di letakkan pondasinya oleh Nabi Muhammad SAW.

Ibnu Miskawayh (w. 1030 M.) misalnya, melalui karya monumentalnya Tahzib al Akhlaq memberikan pembahasan yang mendalam dan komprehensif tentang akhlaq dalam tradisi kaum filosof. Ibnu Miskawayh kemudian diikuti Nasir al-Din al-Thusi (w. 1274 M.), dan Jalal al-Din al-Dawwani (w. 1501 M.) melalui karya masing-masing, Akhlaq Nasiri dan Akhlaq Jalali, yang digunakan sebagai buku pegangan di banyak lembaga Islam.

Selanjutnya adalah etika terapan yang di kembangkan oleh kaum sufi dan juga kaum mutakallimun. Kelompok terakhir ini kritis terhadap legal ethics yang terlalu eksoterik sebagaimana yang dikembangkan oleh para fuqaha, maupun terhadap philosophical ethics yang terlalu teoritis dan bahkan spekulatif sebagaimana di kembangkan para filosof awal Muslim.

Kalangan sufi sebaliknya, menekankan tasawuf akhlaqi dalam posisi kontra terhadap tasawuf falsafi yang pada intinya bertujuan untuk meningkatkan akhlaq melalui intensifikasi amal-ibadah. Tradisi tasawuf  akhlaqi ini berkembang sejak masa al-Muhasibi (w. 857 M.) dengan karyanya Kitab al-Ri’aya li Huquq Allah dan menemukan mometum terkuatnya melalui Imam Al-Ghazali dengan karya besarnya Ihya’ ‘Ulumuddiin dan Kimiya as-Sa’adah.[2]

 

  • Aktualisasi Etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Berdasarkan pemahaman tersebut, bahwa yang dimaksud dengan etika dalam hubungannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebuah tata cara mengatur tentang bagaimana seorang atau sekelompok masyarakat berperilaku pada kehidupan sehari-hari dalam suatu bangsa dan negara.[3] Sedangkan tujuan etika maupun akhlaq tidak jauh beda, terwujudnya tertib sosial serta meminimalisir konflik antar manusia lalu menciptakan pribadi yang baik adalah intinya.

Penulis setuju dengan kesimpulan H. Faisal Baasir, S.H yang mengatakan bahwa etika berbangsa dan bernegara adalah sebuah aturan bersama (aparat negara dan masyarakat) terhadap pelaksanaan nilai-nilai yang di ciptakan demi terciptanya sebuah kehidupan harmonis-dinamis dalam berbangsa dan bernegara.[4]

Keberadaan etika berbangsa dan bernegara merupakan suatu yang wajib adanya. Mengingat bahwa hidup ini merupakan satu alur kompetisi diantara kekuatan yang tidak pernah mengenal kata akhir. Baik antara orang perorang, keluarga dengan keluarga, sistem kepercayaan yang satu dengan yang lain, maupun antara kelas sosial dengan kelas sosial lainnya.

Atas yang demikian itu, Vilfredo Pareto mengibaratkan pola kehidupan manusia ibarat lions and the foxes, dimana masing-masing selalu mengintai menunggu giliran untuk menguasi. Karenanya manusia dikenal sebagai homo homini lupus, dimana manusia yang satu berupaya memangsa manusia yang lain, tidak dalam konteks badaniyah tentunya.

Kunci untuk menegakkan moralitas atau etika agar berdampak efektif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu dimana kepentingan-kepentingan umum dapat terealisir dan kepentingan personal juga terlahir, diperlukan adanya pranata politik yang berwibawa.[5] Sementara pranata politik yang berwibawa itu terwujud jika ada keseimbangan antara mereka yang berkuasa dengan mereka yang di kuasai. Di dalamnya ada partisipasi aktif segenap lapisan masyarakat hingga terjadi sebuah dialektika yang sehat dan cerdas.

Dalam lingkup penggunaan etika dalam politik yaitu memiliki tujuan dimana etika sebagai pembatas perbuatan atau sikap politik, agar tindakan politik kita relevan dan tidak melanggar nili-nilai norma yang ada. Hal ini diperlukan dikarenakan kebiasaan dalam dunia politik yang cenderung menghalalkan segala cara demi mencapai suatu tujuan atau demi menduduki sebuah kekuasaan. Apalagi dalam era global saat ini, pengikisan etika-etika masyarakat kita sebagai bangsa Indonesia rawan sekali tergerus oleh kultur negatif budaya bangsa asing. Untuk itu, kita ibaratkan etika sebagai rel dan politik adalah kereta api yang berjalan di atasnya, agar kereta tersebut tidak tergelincir dan berjalan lurus mencapai tujuan dengan tetap berada pada jalur rel tersebut. Dengan demikian, politik dapat digunakan sebagai cara menuju kemaslahatan umat di suatu negara.

 

  • Perwujudan Etika dalam Paradigma Politik Bangsa Indonesia

Keberadaan  norma dan hukum mempunyai peranan besar dalam pembentukan etika. Namun norma dan hukum yang ada harus serasi dan selaras dengan kebutuhan individu dan masyarakatnya yang dinamis. Mengingat keduanya ada bukan untuk perorangan atau kelompok yang berkuasa yang pada akhirnya akan membuat sebuah tiran kekuasaan. Dengan demikian, menyangkut persoalan etika berbangsa dan bernegara adalah upaya pengaturan atas norma dan hukum sebagai sumber landasan etika yang sesuai dan di jiwai oleh kebutuhn praktis kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Sehingga norma dan hukum tidak hanya berguna bagi kehidupan praktis pelaksana negara, namun dapat menjadi panduan dan tuntunan kehidupan praktis alat perlengkapan negara. Sebagaimana yang dimaksudkan dalam UUD 1945 (hasil amandemen), alat kelengkapan negara itu melengkapi lembaga negara seperti MPR, Presiden/Wakil Presiden, DPR, MA, BPK, dan DPD.[6] Di sisi lain menjadi panduan dan tuntunan masyarakatnya maupun diantara sesama masyarakat bangsa itu sendiri.

Bagi bangsa Indonesia, norma dan hukum yang menjadi sumber kode etik dalam berbangsa dan bernegara meliputi semangat kemerdekaan Proklamasi 17 Agustus 1945, Falsafah (Ideologi) Negara (Pancasila), dan Konstitusi Negara (UUD 1945). Sebagai kode etik berbangsa dan bernegara yang dinamis, sesuai dengan dinamika ruang dan waktu,  maka kode etik itu perlu di sesuaikan/diterjemahkan dengan kompleksitas permasalahan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Seperti permasalahan atas konsep Negara Hukum Pancasila, upaya demokratisasi dalam bidang politik dan ekonomi, dan prinsip keterbukaan dan perubahan di era globalisasi.

 

  • Pancasila sebagai wujud penerapan Etika bagi bangsa Indonesia

Salah satu sumber dasar perumusan paradigma etika berbangsa adalah Pancasila yang menjadi falsafah (dasar ideologi) negara. Penetapan pancasila sebagai dasar negara merupakn sumbangan terbesar dari Bung Karno. Berdasarkan hasil pemikiran dan pengamatannya yang jernih dan tajam tentang masyarakat Indonesia, beliau kemudian menyampaikan pidatonya pada 1 Juni 1945,[7]  yang sekarang ini selalu di peringati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dapat diartikan sebagai suatu pandangan atu sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam yang di punyai dan di pegang oleh bangsa Indonesia tentang bagaimana cara sebaiknya, yaiu cara moral dan akhlaq di anggap benar dan adil, mengatur tingkah laku merka bersama dalam berbagai kehidupan duniawinya.

Walaupun dalam realitasnya masyarakat mempunyai berbagai macam kelompok kepentingan akibat adanya perbedaan-perbedan sosial, ekonomi, agama, dan budaya, serta masing-masingnya juga mempunyai berbagai corak pandang/sistem nilai tertentu yang menjadi landasan dalam usaha mereka unuk memajukan kepentingan-kepentingannya dan kelompoknya secara lebih spesifik maka yang demikian dapat dianggap sebagai bagian dari sub ideologi. Namun, keberadaan Pancasila sebagi ideologi negara dapat dikatan menjembatani adanya perbedaan-perbedaaan tersebut sebagai suatu konsensus bersama dari adanya berbagai keragaman perbedaan. Dengan demikian jika pancasila adalah konsensus final, sudah seharusnya ia mencerminkn realitas kehidupan masyarakat dimana ia muncul dan di besarkan untuk pertama kalinya. Di sisi lain sebagai ideologi negara, ia merupakan sebuah pencerminan masyarakatnya yang berhasil memahami dirinya sendiri sebagai pemilik ideologi itu.

Namun sebagai sebuah ideologi negara, pemahaman terhadapnya sangat terkait dengan kadar tinggi rendahnya kemampuan menganalisa secara obyektif terhadap realitas masyarakat yang terus berkembang, jika analisanya tinggi terhadap realitas masyarakat maka ia akan mempunyai relevansi yang kuat dengan jiwa dan kehidupan masyarakatnya, begitu pula sebaliknya. Selain pancasila masih ada Undang-Undang beserta aturan hukum-hukum negara yang menjadi sumber penerapan etika dalam kehidupan bangsa ini.

 

(A. ‘Aliyul F.)

 

[1] Muhammad Said, Etika Masyarakat Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramitha,1960, p.23.

[2] Faisal Baasir, Etika Politik (Pandangan Seorang Politisi Muslim), Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003, p.xiii.

[3] Antony Flew, A Dictionary of Philosophy, New York: St. Martin’s PRESS, 1979, P. 112-114

[4] Faisal Baasir, Etika Politik (Pandangan Seorang Politisi Muslim), Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003, p.5.

[5] Samuel P. Hutington, Tertib Politik di Tengah pergeseran Kepentingn Massa, Jakarta: Rajawali Press, 2003, p. 30.

[6] A.W. Widjaja, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Jakarta: Penerbit Fajar Agung, 1989, p. 87.

[7] Muhammad Yamin, Pembahasan UUD Republik Indonesia, Jakarta: Prapanca, t.t., p.448.

Comments are closed.