KPU Berikan Pendidikan Politik Pra Pemilih di SMPN 2 Gresik

0
293
PRA PEMILIH : Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM Makmun (berdiri) saat menjelaskan arti penting pemilu dan demokrasi, di depan para siswa SMPN 2 Gresik, didampingi Kepala Sekolah Mohammad Salim (berbatik biru). (Foto : Zainal/cakrawalamuslim.com)

CAKRAWALA MUSLIM – Dalam beberapa waktu ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik sedang gencar melakukan sosialisasi, pada calon pemilih untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Tidak ketinggalan, KPU juga memberikan perhatian pada siswa SMP, yang notabenenya adalah calon pemilih di masa depan, berupa melakukan pendidikan politik pra pemilih, yaitu kelompok usia yang saat ini belum memasuki usia pemilih namun dalam 5 (lima) tahun kedepan akan memasuki usia pemilih.

Komisioner KPU Devisi Sosialisasi dan SDM Makmun, dalam hal ini melakukan kegiatan tersebut, di SMPN 2 Gresik, Jl. KH.Kholil No. 16 Gresik, pada Jum’at, (22/9/2023).

“Kita harus terus masif melakukan pendidikan politik, kali ini kita sasar siswa SMP, karena sebagai penyelenggara pemilu, kita bukan hanya menyiapkan event pemilu 2024 saja, tapi kita harus berpikir jauh untuk pemilihan umum di masa mendatang, agar lebih sukses dan para siswa sadar pentingnya demokrasi dan pemilu,” ujar Makmun pada awak media.

Kepada sekitar 760-an siswa SMPN 2 Gresik, komisioner KPU Gresik dua periode ini menitikberatkan pada kesadaran akan kehidupan demokrasi pada para siswa.

“Adik-adik sekalian, pagi ini kita akan belajar bersama tentang pemilu dan demokrasi, bagaimana demokrasi itu bisa kita terapkan mulai dari lingkungan terkecil kita, terutama sekolah dan keluarga,” terang Makmun.

Dalam kehidupan berdemokrasi, lanjut Makmun, sangat penting untuk ditanamkam sejak dini, di sekolah misalnya, bisa diterapkan melalui pemilihan ketua OSIS dan pelaksanaan programnya.

“Kalau kita pahami singkat tentang demokrasi, definisinya adalah pemerintahan yang terbentuk dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Begitu juga di Pemilihan OSIS, adik-adik harus menggunakan hak pilihnya, karena itu demi kepentingan bersama, sebagai latihan penerapan demokrasi di sekolah,” jelas Makmun dihadapan para siswa.

Selain itu, Makmun juga menjelaskan tentang Pemilu 2024, berupa tanggal pelaksanaan pemilu Rabu, 14 Februari 2024, penyelenggara pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP, hingga syarat menjadi pemilih, yaitu WNI yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah.

SEMANGAT : Foto bersama setelah materi pendidikan politik pra pemilih di SMPN 2 Gresik.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Gresik Mohammad Salim menyampaikan terimakasih kepada KPU Gresik yang telah membagikan ilmu tentang pemilu dan demokrasi pada para siswa.

“Nantinya kita akan terapkan nilai-nilai utama pemilu dan demokrasi pada anak didik kami, melalui pelaksanaan Pemilhan OSIS, kita juga sudah bentuk Komisi Pemilihan OSIS (KPO), dan sudah ada calon-calon ketuanya disini,” pungkas Salim, sambil menunjuk para calon ketua OSIS SMPN 2 Gresik. (is/cm)