MUI Gresik Bahas Tindak Lanjut Perlindungan Hak Ibadah Pekerja

0
5
Foto: Sekretaris Umum MUI Gresik, Makmun, M.Ag (tengah), saat memimpin rapat tindak lanjut hasil silaturrahim dengan Disnaker Gresik. (Zainal/cakrawalamuslim)

CAKRAWALA MUSLIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menggelar rapat pada Rabu (25/6/2025) di kantor MUI Gresik. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari silaturrahim antara MUI Gresik dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik yang telah dilaksanakan pada 20 Mei 2025 lalu, yang membahas upaya perlindungan hak beribadah bagi pekerja dan buruh di wilayah Kabupaten Gresik.

Sekretaris Umum MUI Gresik, Makmun, M.Ag., menegaskan bahwa kerjasama ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Di dalamnya telah tercantum kewajiban penyediaan fasilitas ibadah di tempat kerja.

“Peran MUI dalam kerjasama ini adalah melakukan pengawasan dan pembinaan dalam aktivitas ibadah karyawan,” ujar beliau.

Sekretaris Umum juga menyampaikan, bahwa ruang lingkup kerjasama nantinya antara lain, pertama, penyusunan panduan kegiatan beribadah bagi pegawai dan karyawan di kantor pemerintahan dan perusahaan, kedua, pengaturan kegiatan monitoring/pengawasan ketersediaan tempat ibadah di kantor pemerintahan dan perusahaan.

“Ketiga, pengaturan pengelolaan informasi tentang keluhan aktifitas beribadah di kantor pemerintahan dan perusahaan berupa layanan hotline, dan terakhir, kegiatan evaluasi atas ketersediaan dan pembatasan beribadah di kantor pemerintahan dan perusahaan, berupa evaluasi dan pelaporan,” ujar Makmun.

Ketua MUI Gresik Bidang Dakwah, Penelitian, dan Pengembangan Masyarakat, Drs. Nur Fakih, menambahkan bahwa penting untuk membedakan antara isi MoA (Memorandum of Agreement) dan regulasi yang sudah ada.

“MoA ini bukan mengulang isi Perda. Namun justru memperkuat aspek-aspek yang belum tersentuh, seperti pengaturan jadwal ibadah yang harus ditaati serta mekanisme pengawasan jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Ukhuwah dan Hubungan Antar Lembaga, Drs. H. Imam Chanafi, M.Ag., menyampaikan apresiasi terhadap arah kerja sama ini. Menurutnya, meskipun aktivitas MUI dalam hal ini terlihat biasa di mata sebagian orang, namun dampaknya akan luar biasa.

“Meskipun banyak yang beranggapan bahwa shalat itu mengurangi atau mengganggu jam kerja, tapi sebenarnya orang shalat itu akan semakin disiplin, itu sebagaimana pengamatan dari pak Gandi, salah satu pimpinan PT. Liku Telaga (orang non muslim), yang diceritakan ke saya,” ujarnya.

Terakhir, Ketua Komisi Dakwah, Penelitian dan Pengembangan Masyarakat, Ali Sodikin, M.Pd.I., turut menambahkan bahwa model buku panduan yang dirancang akan menyerupai panduan fikih buruh, namun dengan pendekatan yang aplikatif dan komunikatif.

“Nantinya, cakupan buku panduan ini bisa berisi tentang ibadah bagi pekerja, dan juga mencakup hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Ini penting agar panduan benar-benar menyentuh kebutuhan di lapangan,” kata Pria yang juga Dosen UNKAFA Gresik ini. (is/cm)