MUI Fatwakan Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

0
2
Foto: KH. Fathoni Muhammad, Lc., Sekretaris Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik. (Zainal/cakrawalamuslim)

CAKRAWALA MUSLIM – Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa penting terkait Pajak Berkeadilan. Fatwa ini menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni (non-komersial) tidak layak dikenakan pajak berulang, terutama dalam konteks Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan dinilai memberatkan masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa lahirnya fatwa ini merupakan respons terhadap persoalan sosial akibat kenaikan pajak yang dianggap tidak mencerminkan keadilan.

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Prof Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Ahad (23/11/2025) malam.

Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut, objek pajak seyogianya tidak menyentuh kebutuhan primer masyarakat, baik barang konsumtif maupun hunian.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Ia menambahkan, pajak hanya seharusnya dikenakan kepada warga negara yang benar-benar memiliki kemampuan finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” ujarnya.

Respons Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik

Terbitnya fatwa ini juga mendapat respons dari daerah. Sekretaris Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, KH. Fathoni Muhammad, Lc., menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan Munas XI MUI.

“Alhamdulillah dengan terbitnya fatwa dari MUI Pusat terkait kebijakan perpajakan, kami Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik sangat mengapresiasi dan mendukung. Semoga ini menjadi evaluasi bagi para pemangku kebijakan, terutama di tengah banyaknya protes dari warga ketika hampir semua hal dikenakan pajak dan sangat memberatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kiai Fathoni menilai terdapat sejumlah poin krusial dalam fatwa, khususnya larangan pengenaan pajak terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

“Makanan pokok atau kebutuhan yang sifatnya dharuriyah tidak boleh lagi dikenakan pajak, karena sangat memberatkan,” tegasnya, di Kantor MUI Gresik, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, salah satu keluhan terbesar masyarakat saat ini adalah kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal yang telah dikuasai dan dihuni bertahun-tahun, tanpa kepentingan komersial.

“Rumah-rumah penduduk yang sudah ditempati bertahun-tahun dan sudah menjadi milik sendiri, yang tidak komersial sama sekali, tetap dikenakan pajak. Kami sangat berharap hal ini menjadi pertimbangan bagi pemangku kebijakan agar regulasi saat ini dievaluasi,” jelasnya.

Di akhir pernyataan, Kiai Fathoni menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisi Fatwa MUI Pusat.

“Terima kasih kepada MUI Pusat yang telah mengeluarkan dan mengesahkan fatwa tersebut. Semoga menjadi manfaat bagi kehidupan kebangsaan kita semua, menjadikan Indonesia baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, negaranya maju, rakyatnya sejahtera,” pungkasnya.

Ketentuan Hukum

1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.
b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.
d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.
e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).

3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax).

5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.

6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.

7. Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3.

8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.

9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3 (zakat sebagai pengurang pajak).

Rekomendasi

1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan berpemerataan maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay). Oleh karena itu perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.

2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.

3. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

4. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

5. Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

6. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).

Munas XI MUI pada kesempatan yang sama juga menetapkan empat fatwa lainnya, yakni Fatwa Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Kemaslahatan, Fatwa Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, serta Fatwa Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah. (is/cm)