
Pada 7 Rajab 1395 Hijriah bertepatan dengan 26 Juni 1975 Masehi di Jakarta, Majelis Ulama Indonesia berdiri dari hasil musyawarah para ulama, cendekiawan, serta zu’ama yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia yang mewakili jumlah provinsi yang ada pada waktu itu. Ditambah ulama yang berasal dari ormas keagamaan pada tingkat pusat berjumlah 10 orang, antara lain: Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Al Washliyah, Mathla’ul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, Al Ittihadiyyah. Selain itu, terdapat 4 orang dari ulama Dinas Rohani Islam, yakni: Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian, serta 13 tokoh atau cendekiawan yang berasal dari perorangan.
Kendatipun MUI merupakan kumpulan dari para ulama yang berasal dari berbagai ormas keagamaan yang ada di Indonesia, dalam sejarahnya MUI pernah dipandang miring oleh kalangan tertentu. Mereka beranggapan bahwa MUI pernah digunakan pemerintah pada waktu lampau sebagai alat untuk menghegemoni umat Islam serta sebagai sarana untuk mengecilkan peran ormas keagamaan Islam bermassa besar yang ketika itu mengambil posisi diametral dengan pemerintah.
Sehingga ketika MUI berada di daerah yang mayoritas masyarakatnya memiliki afiliasi keagamaan pada ormas keagamaan bermassa besar dan mengambil posisi berseberangan dengan pemerintah, keberadaan MUI menjadi wujuduhu ka adamihi (adanya dianggap tidak ada) atau laksana kerakap di atas batu (hidup segan, mati tak mau). Akibatnya, bagi masyarakat awam pada waktu itu, muncul pemeo bagi MUI dengan ucapan yang cukup umum, “Nama pengurusnya tidak dikenali, alamat kantornya tidak diketahui.”
Sebaliknya, di wilayah-wilayah yang jauh dari Jakarta, terutama yang mayoritas masyarakatnya non-Muslim, kehadiran MUI justru memberikan manfaat yang luar biasa, terutama bagi kaum Muslim. Mengapa? Karena di daerah-daerah di mana kaum Muslim menjadi minoritas, biasanya ormas keagamaan besar belum terstruktur dengan baik dan rapi sebagaimana di daerah mayoritas Muslim. Oleh karena itu, MUI menjadi oase perjumpaan kaum Muslim yang memiliki aneka perbedaan khilafiyah dalam peribadatan.
Selain itu, MUI menjadi jembatan komunikasi yang sangat efektif antara umat Islam yang minoritas dengan para pemegang kekuasaan serta pengendali keamanan yang berasal dari non-Muslim. Hal ini karena mereka berada di daerah yang mayoritas masyarakatnya beragama non-Islam. Bagi penguasa atau pemerintah yang berasal dari non-Muslim, kehadiran MUI justru membantu mempermudah penetrasi pemerintah kepada kaum Muslim dalam menyukseskan pembangunan di daerahnya.
Sehingga ada benarnya pemikiran mā lā yudraku kulluhu lā yutraku kulluhu (jika tidak bisa meraih semua, maka jangan dibuang semua). Dalam artian, di daerah tertentu MUI tidak dianggap keberadaannya, tetapi di daerah lain, MUI dirasakan manfaatnya. Selain itu, ada yang berpendapat, “Kan ada Kementerian Agama.” Tentunya, pendapat ini hanya berdasarkan pandangan selintas karena adanya irisan dalam urusan masa lalu, yakni masalah halal, zakat, wakaf, pembinaan umat, dan tentang keislaman lainnya.
Padahal, seharusnya lebih dipahami lagi bahwa di Indonesia ini terdapat Kementerian Agama, bukan Kementerian Islam. Sehingga, bagi yang menganggap urusan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia adalah sama, tentunya ini merupakan kesalahan berpikir. Sebab, yang diurus Kementerian Agama bukan saja warga negara Indonesia yang beragama Islam, tetapi juga Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Konghucu. Dalam menjalin kemitraannya, Kementerian Agama tidak hanya bekerja sama dengan MUI, tetapi juga dengan PGI, KWI, Walubi, PHDI, Matakin, dan lain sebagainya.
Ditambah lagi, tidak adanya jabatan mufti di Indonesia karena negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia ini bukan negara Islam. Maka, negara tidak secara khusus dan eksplisit mengangkat seorang ulama sebagai mufti resmi negara. Sementara itu, tidak jarang umat memerlukan fatwa dalam urusan tertentu, walaupun di Indonesia suatu fatwa tidak secara langsung mengikat kecuali diserap ke dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, MUI memiliki fungsi penting bagi umat Islam di Indonesia.
Memiliki Kecakapan
Begitu pentingnya MUI, maka lembaga ini harus menunjukkan performa yang meyakinkan masyarakat yang membutuhkan. Struktur organisasi yang sehat dan kuat mutlak harus diwujudkan karena organisasi MUI memiliki jenjang hierarki yang sangat jelas, mulai dari pusat, wilayah, hingga daerah. Kesolidan dan kepatuhan terhadap struktur menjadi cerminan yang mudah disaksikan masyarakat secara kasatmata.
Penataan administrasi yang baik dan modern harus menjadi kebutuhan mendasar bagi para pengurus MUI di berbagai level tingkatan. Kendatipun para pekerja administratur MUI di daerah tidak sebagaimana aparatur sipil negara di perkantoran, pemahaman terhadap administrasi dan kearsipan sangat penting. Sebab, hasil keputusan dan pelaksanaan program kerja dari masa ke masa harus dapat ditelaah ulang dan secara benar dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadministrasian keuangan juga menjadi hal penting karena tidak jarang MUI dalam melaksanakan pengabdiannya didukung oleh anggaran negara melalui dana-dana legal dari pemerintah pusat ataupun daerah serta pendapatan lain yang sah dari masyarakat atau pihak swasta lainnya. Oleh karena itu, tata administrasi serta pelaporannya memiliki karakteristik yang cukup berbeda. Hal ini perlu diperhatikan karena kepercayaan masyarakat merupakan sesuatu yang penting bagi MUI.
Kecakapan yang lebih penting lagi adalah pemahaman agama yang mapan dan mendalam. Hal ini harus dimiliki oleh setiap personel yang diberikan amanah untuk memangku jabatan dalam struktur kepengurusan MUI. Sebab, apa yang diputuskan dan menjadi fatwa akan dipatuhi oleh umat serta berdampak pada kehidupan dan kebersamaan sebagai warga negara. Oleh karena itu, tokoh yang hanya populer saja belum cukup untuk berada dalam struktur MUI. Idealnya, seorang yang menduduki posisi tersebut adalah seorang faqih, sehingga MUI laksana Wilāyat al-Faqīh (fuqaha) yang siap menjawab problematika, terutama terkait hukum Islam (shariah) yang ada di masyarakat.
Memiliki Kecukupan
Sebagai lembaga keagamaan, eloknya pengurus MUI memiliki rasa cukup dalam kebutuhan hidupnya atau, dengan kata lain, telah selesai dengan dirinya. Hal ini penting agar produk-produk yang dikeluarkan MUI benar-benar objektif sesuai alur proses, mematuhi kaidah syariah, serta peraturan negara. Itu akan terwujud bila pengurus MUI merasa cukup dengan kebutuhannya sehingga tidak akan muncul kemungkinan untuk melakukan barter antara fatwa dengan rupiah.
Dalam kecukupan ini, bukan berarti pengurus MUI harus kaya raya. Namun, bentuk kecukupan itu adalah pengurus MUI dapat menata hatinya bahwa dirinya telah merasa cukup sehingga tidak tergoda dengan aneka bujuk rayu yang bisa meruntuhkan kemuliaannya. Oleh karena itu, sifat qana’ah dan wara’ harus digenggam erat oleh setiap pengurus MUI di mana pun levelnya.
Begitu mulianya ketika seseorang menduduki jabatan sebagai pengurus MUI. Maka, yang harus diikrarkan dalam hatinya adalah menjadikan MUI sebagai ladang amal ibadah, bukan sekadar ladang mencari kepentingan duniawi yang selalu dikalkulasi untung ruginya. Namun, aspek yang tidak boleh dilupakan adalah meraih rida-Nya. Oleh karena itu, kepiawaian seorang pengurus MUI harus mencakup kemampuan mengatur waktu dengan baik, yakni kapan berkhidmat untuk umat melalui MUI dan kapan memberikan waktu untuk keluarga atau diri sendiri.
Memiliki Kecakepan
Sesuai dengan ungkapan kekinian, yang dimaksud dengan ‘cakep’ adalah tampan atau bagus. Dalam konteks ini, ‘cakepnya’ seorang pengurus MUI adalah menjaga performa diri yang pantas untuk tampil sejajar dengan lembaga lain. Sebab, kehadiran seorang pengurus MUI bukan hanya mewakili dirinya sendiri, tetapi juga menunjukkan eksistensi suatu lembaga yang kredibel dan bermarwah. Begitu pula dengan wajah serta penampilannya, yang bukan sekadar mencerminkan jati dirinya, tetapi juga laksana etalase yang menampilkan eksistensi lembaga.
Pemahaman terhadap teknologi informasi (TI) pada masa kini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, media sosial hendaknya bukan menjadi sesuatu yang asing bagi pengurus MUI. Namun, penggunaannya harus berorientasi pada penyebaran wawasan kebaikan serta menjadi sarana edukatif yang mencerahkan dan meningkatkan akhlak serta budi pekerti melalui ajaran dan nilai-nilai agama.
Ramah IT ini juga wajib terhabituasi bagi lembaga sekelas MUI dan harus benar-benar ter-update sehingga info-info yang sangat bermanfaat dan berguna serta terus hangat tidak out of date sehingga masyarakat benar-benar merasakan bahwa apa yang disajikan MUI menjadi sesuatu yang out of the box dan bernilai guna.
*Penulis adalah Dr. H. Muchammad Toha, S.Ag., M.Si., Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Gresik.