CAKRAWALA MUSLIM – Jelang Ramadhan, Polres Gresik terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi tersebut, jajaran kepolisian berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek dan mengamankan sejumlah pelaku.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Gresik dalam memberantas miras, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
“Karena jelang Ramadhan, masyarakat sangat butuh respon cepat pihak berwenang, terutama Polres Gresik, untuk memberantas berbagai gangguan di masyarakat, termasuk peredaran minuman keras,” ujar Kiai Rofiq, di Kantor MUI Gresik, Rabu (19/2/2024).
Dalam razia yang dilakukan oleh Unit Turjawali dan Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik, pada Senin, 17 Februari 2024, tiga kecamatan menjadi sasaran utama, yakni Bungah, Sidayu, dan Kebomas.
Di Kecamatan Bungah dan Sidayu, operasi menyasar warung-warung yang diduga menjual miras ilegal. Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu EK, S, SF, dan Y. Dari lokasi ini, petugas menyita berbagai merek miras, seperti Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pasokan miras di Bungah berasal dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu. Saat didatangi, petugas menemukan stok dalam jumlah besar yang dijual tanpa izin resmi.
Kemudian, operasi berlanjut di sebuah warung karaoke di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas. Di tempat ini, petugas menemukan aktivitas konsumsi dan penjualan miras yang melanggar aturan. Polisi mengamankan pemilik warung, NF, serta MZ yang bertindak sebagai penjual. Selain itu, sembilan orang peminum miras, termasuk MF, EA, S, R, B, dan MT, juga diamankan. Puluhan botol miras berbagai merek turut disita sebagai barang bukti.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Gresik. Operasi ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan angka peredaran miras dan mencegah dampak negatifnya di masyarakat,” tegas AKBP Rovan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal. Bisa melapor langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres,” tambahnya.
Ketua Umum MUI Gresik, Kiai Rofiq, berharap langkah kepolisian ini terus berlanjut, terutama dalam pengamanan selama bulan Ramadhan.
“Kedepan, agar operasi-operasi sejenis terus dilakukan oleh Polres Gresik, agar masyarakat Kabupaten Gresik semakin adem tentrem, terutama dalam menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan, serta dalam rangka terus menjaga Gresik yang masyhur dengan Kota Wali dan Santri,” jelasnya. (is/cm)