Tausiyah Pelaksanaan Takbiran, Shalat Idul Adha dan Qurban Pada Masa PPKM Darurat

0
257

TAUSIYAH MUI KABUPATEN GRESIK
TENTANG PELAKSANAAN TAKBIRAN, SHALAT IDUL ADHA DAN QURBANP PADA MASA PPKM DARURAT COVID-19

Setelah mencermati dan memperhatikan penyebaran varian baru Covid-19 Delta di Kabupaten Gresik yang semakin tidak terkendali, maka berdasarkan:
1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19;
2. Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban saat PPKM Darurat;
3. Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur menghadapi lonjakan Kasus Covid-19 dengan Berbagai Varian Barunya Nomor: 07/MUI/JTM/VII/2021;
4. Hasil rapat terbatas Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik pada tanggal 12 Juli 2021.
Dengan senantiasa mengharap inayah, rahmat, taufiq dan ridho Allah SWT Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik menyampaikan taushiyah sebagai berikut:
1. Masjid dan musholla dapat mengumandangkan takbiran pada malam idul adha oleh seorang petugas yang ditunjuk ketua takmir.
2. Mengingat bahwa mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan (mafsadah) itu lebih penting daripada menghadirkan kebaikan (maslahah), shalat idul adha dapat mengambil rukhsah dilaksanakan dengan keluarga inti di rumah masing-masing.
3. Ibadah qurban adalah jenis ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehingga perlu dioptimalkan untuk membantu penanggulangan Covid-19 dengan menguatkan imunitas melalui penyediaan gizi bagi masyarakat. Untuk itu pelaksanaannya harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan syariah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
4. Pelaksanaan ibadah qurban dapat berkoordinasi dengan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang bersertifikasi halal.
5. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH yang bersertifikasi halal, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di tempat penyembelihan lain yang memiliki area luas, terbuka, lingkungan dan peralatan yang bersih serta tidak mengundang kerumunan.
6. Apabila penerimaan hewan qurban melebihi kapasitas, maka panitia dianjurkan untuk mendistribusikan hewan yang masih hidup atau yang sudah disembelih ke tempat lain, sehingga pendistribusiannya memenuhi kualitas daging segar (lahman thoriyyan)
7. Pendistribusian daging qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga dengan menggunakan masker 2 (dua) lapis dan sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.

Gresik 12 Juli 2021

Tausiyah Lengkap Download Di Sini TAUSIYAH IDUL ADHA 2021