Jamin Hak Beribadah Karyawan, MUI dan Disnaker Gresik Teken MoU Panduan Peribadatan di Perusahaan

0
2
Foto: Dari kiri, Kepala Disnaker Gresik Zainur Arifin bersama Ketua Umum MUI Gresik KH. Ainur Rofiq Thoyyib. (Zainal/cakrawalamuslim)

CAKRAWALA MUSLIM – Dalam rangka menjamin hak beribadah bagi para pegawai dan karyawan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam hal Penyusunan Panduan Peribadatan di Kantor Pemerintah dan Perusahaan.

Perjanjian kerjasama tersebut, dilaksanakan pada Jum’at (31/10/2025), di Kantor MUI Gresik, yang secara langsung di tandatangani oleh Ketua Umum MUI Gresik KH. Ainur Rofiq Thoyyib dan Kepala Disnaker Gresik H. Zainul Arifin, S.STP, M.M.

Dalam sambutannya, Kepala Disnaker Gresik, H. Zainul Arifin, S.STP, M.M., menyampaikan bahwa persoalan peribadatan karyawan ini merupakan kegundahannnya di lapangan.

“Alhamdulillah gayung bersambut, para Kiai dari MUI mengajak diskusi terkait dengan jaminan hak beribadah para pegawai di kantor pemerintahan dan para karyawan di perusahaan,” ujar Zainul.

Lebih lanjut, Kadisnaker Gresik tersebut, menyampaikan bahwa sebenarnya hak beribadah para karyawan sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Sebagai turunannya, Perda Gresik Nomor 7/2022, akan disusun Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur tentang hubungan industrial, termasuk didalamnya nanti akan diatur hubungan antara perusahaan dan karyawan, termasuk didalamnya pengaturan peribadatan,” jelasnya.

Zainul juga menambahkan, bahwa kerjasama dengan MUI ini merupakan kolaborasi yang strategis.

“Karena Disnaker memang tidak bisa berjalan sendiri. Kalau Disnaker tugasnya menjamin pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan, kalau MUI mungkin bisa terkait menjamin kesempurnaan peribadatan,” kata Kepala Disnaker Gresik itu.

Kemudian, Ketua Umum MUI Gresik KH. Ainur Rofiq Thoyyib, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kolaborasi dengan pemerintah, dalam hal ini Disnaker, adalah salah satu tugas MUI sebagai shodiqul hukumah atau mitra strategis pemerintah.

“Latar belakang kerjasama ini adalah adanya perusahaan yang membatasi ibadah para karyawan, maka hal ini jangan sampai terjadi di Gresik, yang sudah masyhur dengan Kota Santri dan Kota Wali,” ujar Kiai Rofiq.

Lebih lanjut, Kiai Rofiq juga menjelaskan, bahwa upaya menjamin hak beribadah para karyawan ini, juga merupakan tugas MUI sebagai khodimul umat (pelayan umat).

“Kami hanya ingin, daerah yang sudah di cap kota industri ini menjadi barokah, ketika daerah ini barokah, maka semuanya akan dilancarkan oleh Allah Swt,” pungkas Kiai Rofiq.

Sementara itu, salah satu pimpinan Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh Gresik, Subari, yang turut hadir dalam penandatangan kerjasama juga menyampaikan rasa bangga dan terharu atas kerjasama ini.

“Kami mewakili seluruh serikat pekerja, terutama yang tergabung dalam Sekber, merasa bangga dan terharu dengan apa yang dilakukan oleh Disnaker dan MUI Gresik,” jelasnya.

Subari juga berharap, semoga pejanjian kerjasama ini benar-benar dijalankan dalam praktiknya, terutama di perusahaan yang ada di Gresik.

Perlu diketahui juga, bahwa dengan perjanjian ini, para pegawai di kantor pemerintahan dan karyawan di perusahaan, mempunyai tiga hotline untuk aduan dalam konteks jaminan hak beribadah di tempat kerja, yaitu bisa melalui Layanan Konsultasi Keagamaan MUI Gresik di WhatsApp 081239996303, bisa juga melalui Disnaker Gresik, serta bisa melalui Sekber Buruh Gresik.

Hadir pula jajaran Dewan Pimpinan MUI Gresik dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Umum Makmun, M.Ag, Bendahara Umum H. Khoirul Anwar, S.H., Sekretaris KH. Muhsin Munhamir, Ketua Bidang Dakwah Drs. Nur Fakih, Ketua Komisi Dakwah Ali Sodikin, M.Pd.I, serta Ketua Komisi Ukhwah dan Hubungan Antar Lembaga Drs. H. Imam Chanafi, M.Ag. (is/cm)