
CAKRAWALA MUSLIM – Dalam upaya untuk mematangkan konsep dan perencanaan Pembentukan Kader Keluarga Bahagia Nir-Kekerasan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengadakan Focus Group Discussion, pada Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan yang diinisiasi Komisi Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga ini, menghadirkan dr. Titik Ernawati, M.H., Kepala Dinas KBPP&PA Kabupaten Gresik, Hj. Siti Zainab, Pokja 1 PKK Kabupaten Gresik, serta Ibu Nyai Hj. Hajar Idris, Ketua Bidang PPAK MUI Gresik sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik KH. Ainur Rofiq Thoyyib menyampaikan apresiasi kepada beberapa pihak, terutama para narasumber, yang telah bekerja sama dengan MUI.
“Dalam melihat keluarga bahagia, jangan sampai dari satu sisi saja, misal hanya dari sisi suami atau dari sisi istri. Harus dilihat kedua belah pihak,” begitu pesan Kiai Rofiq, di Kantor MUI Gresik.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Gresik, Prof. Dr. H. Abdul Chalik, M.Ag, yang memimpin jalannya FGD, memberi beberapa pertanyaan mendasar tentang terminologi keluarga bahagia.
“Apa sebenarnya arti keluarga bahagia? Kita memang sering mendengar sakinah, mawaddah dan rahmah. Apakah itu yang dimaksud keluarga bahagia?, ini nanti silahkan para narasumber untuk menjelaskan,” tandas Prof. Chalik.
Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPP&PA) Kabupaten Gresik, dr. Titik Ernawati M.H., menyampaikan bahwa keluarga bahagia didefinisikan sebagai keluarga sejahtera.
“Yaitu keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak, serta memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota keluarga,” kata dr. Titik.
Lebih lanjut, merujuk dari BKKBN, kata dr. Titik, ada tiga aspek utama dalam keluarga sejahtera dan bahagia, yaitu ketenteraman, suasana damai dan harmonis di dalam keluarga, kemandirian, yaitu kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, serta kebutuhan sosial dan agama secara layak, dan terakhir bebahagiaan, yaitu keluarga merasa bahagia dan menikmati setiap momen bersama, baik suka maupun duka.
“Keluarga Bahagia bukanlah keluarga yang tanpa masalah, melainkan keluarga yang memiliki kapasitas untuk menyelesaikan masalah secara damai dan adil,” pungkasnya.
Sementara itu, Hj. Siti Zainab, Pokja 1 PKK Kabupaten Gresik, mengatakan bahwa rumah tangga itu bisa bahagia, setidaknya memiliki empat poin.
“Pertama, punya lembaga pernikahan, artinya nikah dilakukan secara sah, secara agama dan negara, kita tidak akan menemukan kebahagiaan ketika nikahnya sembunyi-sembunyi. Kedua, ada kesanggupan memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani, jadi harus berdaya secara ekonomi dan secara psikologis juga terpenuhi kebutuhannya,” jelasnya.
Ketiga, lanjut Hj. Zainab, adalah ada prinsip monogami, dan terakhir, adalah keluarga berencana, dalam arti tidak membatasi anak, namun lebih difokuskan pada mengatur kelahiran dalam keluarga, jangan sampai banyak anak namun tidak terurus.
Selanjutnya, Ibu Nyai Hj. Hajar Idris, Ketua Bidang PPAK MUI Gresik, menyampaikan konsep dan operasional keluarga bahagia menurut ulama’.
“Dari sudut pandang agama, Rasulullah SAW pernah bersabda, bahwa rumah tangga yang khoirun adalah, pertama, setiap anggota keluarga, baik suami, istri maupun anak itu faham ilmu agama, kedua, menjunjung tinggi akhlaqul karimah, karena kalau pintar tidak punya akhlaq ya percuma,” jelas Hj. Hajar.
Selanjutnya, kata Hj. Hajar, yang ketiga akan dimudahkan oleh Allah dalam meraih rizki, keempat, selalu hidup sederhana dan terakhir, selalu mau introspeksi diri, atas kesalahan yang dilakukan, karena tentu dalam keluarga kadang terjadi beda pendapat, namun harus saling memahami dan saling memaafkan. (is/cm)













