
CAKRAWALA MUSLIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi dan evaluasi program Bimbingan Konseling bagi para pemohon dispensasi nikah, pada Jum’at (27/6/2025), bertempat di Kantor MUI Gresik.
Ketua Komisi PPAK, Hj. Endang Herawaty, S.Psi, menyampaikan bahwa program ini adalah salah satu upaya MUI Gresik untuk menekan angka perkawinan anak yang makin tinggi di Kabupaten Gresik.
“Dalam pelaksanaannya, program ini dijalankan oleh ibu-ibu dari Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga (PPAK) MUI Gresik, dan bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik dan Yayasan Nurul Hayat Gresik,” kata Hj. Endang.
Lebih lanjut, Hj. Endang mengatakan, upaya pencegahan perkawinan anak tersebut, dilakukan dengan mengisi bimbingan konseling kepada para pemohon dispensasi nikah di Pengadilan Agama Gresik, selama 15-30 menit tiap pemohon.
“Karena dari fisik dan psikis, mereka memang belum siap menjadi suami-istri. Dalam bimbingan, kita berusaha memberikan nasihat-nasihat. Setelah bimbingan, petugas konseling memberikan rekomendasi tertulis kepada hakim terkait kesiapan pemohon,” jelasnya.
Dalam praktiknya, kata Hj. Endang, kebanyakan permohonan tersebut masih dikabulkan oleh hakim. Tercatat, pada tahun 2024, dari 91 pemohon, hanya 2 yang tidak dikabulkan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Gresik, Prof. Dr. H. Abdul Chalik, M.Ag, menyampaikan pentingnya penguatan data sebagai baseline untuk memperkuat rekomendasi dalam penanganan permohonan dispensasi.
“Diperlukan data yang lebih rinci terkait latar belakang kenapa pemohon mengajukan dispensasi nikah. Sehingga rekomendasi dari petugas konseling bisa menjadi rujukan hakim dalam memutuskan,” jelas Prof. Chalik.
Prof. Chalik juga menyampaikan, bahwa materi yang disampaikan kepada pemohon dalam bimbingan konseling juga harus dirinci lagi, seperti identifikasi data, alasan pengajuan dispensasi nikah, dan sebagainya.
“Penyampaian materi konseling yang terbilang singkat juga harus jadi bahan evaluasi, karena waktu 15-30 menit sangat singkat untuk jadi edukasi bagi pemohon dispensasi nikah,” jelas Prof. Chalik.
Sekretaris Umum MUI Gresik, Makmun, M.Ag, mendorong pemanfaatan Peraturan Bupati Gresik Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak dalam pelaksanaan bimbingan.
“Selain itu, kita bisa membuat video pendek tentang kasus nikah dini, sebagai bahan refleksi dalam konseling,” usul Sekum.
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa hal, yaitu, menyusun instrumen pengumpulan data dan mengisi instrumen tersebut melalui wawancara dengan pihak PA yang diisi oleh komisi perempuan
Selanjutnya, menata ulang waktu dan kegiatan konseling disesuaikan dengan tingkat masalah yang dihadapi oleh pemohon, dan menyusun laporan evaluasi dan rekomendasi, yang salah satunya adalah membuat kegiatan pegajian atau pendampingan rutin pasangan nikah muda
Kemudian, juga akan dibuat podcast terkait tinjauan medis, hukum positif dan aspek keagamaan dalam kasus nikah dini, dan terakhir, akan disiapkan materi buku panduan bimbingan konseling.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Umum MUI Gresik Prof. Dr. H. Abdul Chalik, M.Ag, Sekretaris Umum Makmun, M.Ag, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Nyai Hj. Hajar Idris, Ketua Komisi Hj. Endang Herawaty, S.Psi, Wakil Ketua Komisi Hj. Salbiyah, S.Ag, Bendahara Komisi Hj. Tulus Ujiati, M.Pd.I, serta Anggota dr. Hj. Muzammila,Hj. Azifah, M.E.I, Susi Ida Wardani, M.Psi, Hj. Dewi Fatimah, S.Ag dan Hj. Nisfi Romadhon, S.Pd.I. (is/cm)