Perlunya Pilot Project ‘Masjid Tangguh’ Covid-19

0
282

Oleh ; Abdul Chalik

Apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah setelah PPKM darurat selesai, sementara sebaran varian Delta belum terkendali? Apakah tetap memberlakukan aturan yang sama dengan melarang sholat jumat dan sholat berjamaah di Masjid untuk menghindari kerumunan? Apakah tetap membiarkan ummat ‘kucing-kucingan’ dengan petugas atau Babinsa dengan sholat jamaah sembunyi-sembunyi di Masjid dan Musholla? Atau dibiarkan saja sholat jumat dan jamaah tetap dilakukan ‘secara bebas’ tanpa memperdulikan dampak sebaran virus yang mematikan itu?

Tak mudah menjawab beberapa pertanyaan di atas. Satu sisi pemerintah harus menegakkan pembatasan karena rumah sakit dan petugas kesehatan yang kewalahan melayani permintaan perawatan bagi yang positif atau meninggal. Di sisi lain ada keinginan kuat agar tempat ibadah dibiarkan dibuka secara normal karena kerinduan beribadah bersama. Bagi sebagian muslim, beribadah di Masjid bukan sekedar lebih khusu’ dan afdol tetapi juga bagian dari silaturrahmi, ketemu tetangga dan teman yang dapat meningkatkan imun.

Terkait dengan penerapan PPKM darurat yang menyebabkan sholat berjamaah kucing-kucingan dengan petugas ada baiknya dicarikan jalan keluar yang lebih bijak. Sebab pemerintah membutuhkan kepastian tidak ada kerumunan yang berpotensi tertular atau menulari. Begitu pula jamaah juga memerlukan kenyamanan ibadah yang dilakukan secara berjamaah di Masjid. Dalam konteks ini maka perlu dibentuk pilot project Masjid tangguh yang memiliki kesiapan baik dari aspek menejemen, literasi pandemi, hingga terjaganya imunitas jamaah dari peluang tertularnya Covid-19.

Pilot Project Masjid Tangguh

Kita pernah mendengar desa tangguh, kampung tangguh, dan wilayah tangguh, mengapa kita tidak pernah mencoba dengan menginisiasi Masjid tangguh? Bila hal tersebut dapat dilakukan maka ada harapan sholat berjamaah dilakukan secara normal atau mendekati model normal. Saya melihat ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menuju Masjid tangguh, yaitu :

Pertama, seluruh petugas Masjid mulai imam, muadzin, khotib, penceramah, pengurus hingga remaja Masjid dan muslimat beserta keluarganya sudah divaksin. Hal tersebut sebagai screening awal bahwa semua petugas dan pengurus yang ikut cawe-cawe dalam keadaan safety.

Kedua, jamaah beserta keluarganya dipastikan sudah divaksin terlebih dahulu.  Vaksin bukan jaminan tidak tertular Covid-19, tetapi sebagai ikhtiar awal agar tubuh sudah ada pelindung untuk menghindari dampak yang sangat fatal seperti kematian. Untuk memastikan jamaah dan keluarganya sudah divaksin diperlukan peran serta wakil pemerintah di level bawah seperti kelurahan, RW dan RT untuk mengidentifikasi prosentase warga yang sudah divaksin atau yang belum.

Ketiga, sistem sensor yang ketat. Semua petugas, pengurus hingga jamaah masuk Masjid melalui satu pintu. Di pintu pintu masuk disediakan alat pendeteksi melalui sensor yang berbarcode. Setiap jamaah menempelkan dawai/hanphone (Hp) pada barcode dan secara otomatis akan keluar data di layar tentang jamaah mulai suhu tubuh, status sudah divaksin atau tidak. Jika tidak memenuhi dua syarat tersebut maka petugas yang berjaga meminta agar tidak sholat jamaah di Masjid.  

Keempat, memastikan prokes 5 M diterapkan secara disiplin. Perlu disusun Standard Operating Procedure (SOP) tentang tata cara masuk Masjid, sholat berjamaah, adzan dan iqomah, dan setiap petugas dan pengurus harus punya komitmen yang kuat untuk menerapkan SOP tanpa terkecuali. Misalnya dalam pemakaian masker, siapapun pada saat khotbah, ceramah, menjadi imam, sedang membaca al-Qur’an, sedang adzan dan iqomah masker dipasang penuh dengan menutupi mulut dan hidung. Kalau perlu dengan menggunakan double masker. Begitu pula mic dalam keadaan steril dengan menyemprotkan disinfektan manaka kala sudah tersentuh tangan orang lain.

Dalam rangka untuk mencapai empat hal tersebut, Masjid perlu membentuk tim Satgas Covid-19. Tim ini bertugas membuat perencanaan, melaksanakan dan evaluasi. Kalau diperlukan perlu pelibatan Lurah/Kepala Desa, RW dan RT serta elemen strategis di tingkat desa atau perkampungan.

Buttom Up dan Partisipatif

Perencanaan Masjid Tangguh hingga evaluasinya dengan model buttom up dan partisipatif. Perencanaan yang berasal dari masyarakat memiliki peluang kebertahanan lebih lama dibandingkan dengan model top down. Dalam hal ini, biarkan masyarakat berkreasi sesuai dengan kapasitas dan caranya sendiri. Pihak pemerintah cukup melihat dari jauh dan tidak perlu intervensi yang berlebihan.

Tahap awal Masjid tangguh dapat dibentuk dalam  perkampungan atau perumahan yang memiliki kesadaran dan kedisiplinan tinggi. Apabila dianggap sukses dapat dikembangkan di tempat lain dengan mengadopsi atau mengadaptasi kesuksesan sebelumnya. Dalam menyusun perencanaan, masing-masing warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat melalui wakil-wakilnya di RT. Kalau perlu dibentuk relawan di masing-masing RT untuk mensupport pengurus Masjid. Karena pilot project, maka semua kesiapan perlu melibatkan semua pihak terutama RT/RW, tokoh masyarakat, desa/kelurahan atau bahkan pemerintahan di tingkat kecamatan.

Dalam keyakinan saya, adanya ‘Masjid Tangguh’ satu sisi akan membantu pemerintah mempercepat herd immunityyang berdampak pada banyak aspek, sekaligus untuk mengurangi ‘kegaduhan’ publik manakala  ada PPKM lanjutan yang membatasi kerumunan termasuk berjamaah di Masjid. Program pilot project ini sebagai salah satu ikhtiar agar Indonesia segera lepas dari jeratan Covid-19. Setelah sukses membuat Masjid Tangguh selanjutnya perlu dicoba dengan Madrasah Tangguh, Pesantren Tangguh dan bahkan kantor tangguh. Mari berlomba mecari jalan agar segera keluar dari ‘kegaduhan’ Covid ini.