MUI Gresik Rumuskan Milestone untuk Wujudkan Organisasi Rujukan

0
7
Foto: Kiai Rofiq, Ketum MUI Gresik saat memberikan arahan dihadapan para dewan pimpinan. (Zainal/cakrawalamuslim)

CAKRAWALA MUSLIM – Demi memastikan seluruh jajaran pimpinan berjalan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengadakan Rapat Koordinasi Dewan Pimpinan pada Jumat (30/5/2025).

Dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor MUI Gresik itu, Ketua Umum KH. Ainur Rofiq Thoyyib dalam arahannya menyampaikan pentingnya setiap pengurus dewan pimpinan memahami tugas dan fungsinya masing-masing.

Al-haqqu bila nidhamin yaghlibuhul bathilu bi nidhamin (kebenaran yang tidak terorganisasi akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisasi). Maqalah tersebut sesuai dengan semangat kita di MUI Kabupaten Gresik,” ujar Kiai Rofiq.

Lebih lanjut, Ketua Umum juga menekankan pentingnya melanjutkan tradisi baik yang telah diwariskan oleh para pendahulu MUI.

“MUI Gresik ini sudah terlanjur jadi juara umum, maka yang sudah baik ini menjadi tugas bersama kita untuk melanjutkan,” tandas Kiai Rofiq.

Selanjutnya, Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, Prof. Dr. H. Abdul Chalik, M.Ag., menyampaikan kepada pengurus dewan pimpinan untuk melaksanakan pekerjaan visi besar MUI Gresik, yaitu mewujudkan organisasi rujukan dalam pelayanan umat di tingkat nasional pada tahun 2029.

“Menjadi organisasi rujukan berarti menjadikan MUI Gresik sebagai tempat belajar dan referensi dalam mengembangkan organisasi di tingkat nasional. Pelayanan umat berarti melakukan sesuatu yang bermanfaat, baik diminta maupun tidak, sesuai dengan tugas utama MUI sebagai khadimul ummah, shadiqul hukumah, dan himayatul ummah. Tahun 2029 merupakan tahapan akhir yang hendak dicapai pada akhir periode kepengurusan masa khidmat 2024–2029,” terang Prof. Chalik.

Lebih lanjut, Dekan FISIP UINSA ini menyampaikan bahwa MUI Gresik telah menyiapkan milestone untuk mencapai visi besar tersebut.

“Pada tahun 2024–2025, milestone kita adalah menjadi organisasi sosial keagamaan dengan tata kelola pelayanan terbaik di Gresik, 2025–2026 terbaik tingkat regional, 2026–2027 tiga terbaik tingkat Jawa Timur, 2027–2028 tiga terbaik tingkat nasional, serta 2028–2029 menjadi organisasi sosial keagamaan dengan tata kelola pelayanan tiga terbaik dan menjadi rujukan di tingkat nasional,” tegas Prof. Chalik.

Untuk itu, lanjut Waketum, beliau mengajak para pimpinan MUI Gresik untuk senantiasa berpedoman pada portofolio pengabdian yang telah dituangkan dalam buku panduan MUI Gresik.

Foto: Semangat Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Gresik dalam berkhidmat pada umat. (Zainal/cakrawalamuslim)

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Gresik, Makmun, M.Ag., menjelaskan secara sistematis cara kerja pimpinan MUI.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, para ketua bidang MUI Gresik bertanggung jawab atas program komisinya masing-masing, dengan berpedoman pada target portofolio kinerja pengabdian 2024–2029,” ujar Makmun.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program komisi dibawah koordinasi ketua bidang dan selanjutnya ketua bidang mempertanggungjawabkan kepada ketua umum.

“Begitu juga dengan para sekretaris dan bendahara MUI Gresik, mereka memiliki tugas dan fungsi untuk membantu ketua bidang yang telah ditentukan serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pada MUI kecamatan yang telah ditetapkan pula,” pungkas Makmun.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Umum KH. Ainur Rofiq Thoyyib, Wakil Ketua Umum Prof. Dr. H. Abdul Chalik, M.Ag., Sekretaris Umum Makmun, M.Ag., Bendahara Umum H. Khoirul Anwar, S.H., Ketua Bidang Dakwah, Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Drs. Nur Fakih, Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH. Abdul Malik, M.M., M.Fil.I., Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat KH. Muslih Hasyim, S.Ag., M.BA., Ketua Bidang Seni, Budaya Islam dan Remaja Drs. H. Wahyani Ahmad, serta Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Hj. Hajar Idris.

Selain itu, hadir pula jajaran Sekretaris MUI Gresik, Drs. H. Awaluddin, M.Ag, Drs. H. Syaiful Kirom, MM, serta KH. Muhsin Munhamir, S.Pd.I. (is/cm)