Polres Gresik Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba Sepanjang 2025, MUI Apresiasi Upaya Jaga Kota Santri

0
2
Foto: Kiai Rofiq, Ketum MUI Gresik ikut menyaksikan pemusnahan miras oleh Polres Gresik. (ist)

CAKRAWALA MUSLIM – Menutup kalender tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar konferensi pers akhir tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. Kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolres Gresik, Jumat sore (19/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Dalam pemaparannya, Kapolres Gresik menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Gresik relatif aman dan kondusif. Hal tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari sinergi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.

Di bidang penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap 92 kasus tindak pidana dengan total 136 tersangka. Penanganan perkara difokuskan pada kejahatan konvensional dan kejahatan jalanan (street crime) yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Sepanjang 2025, kami memberikan atensi khusus pada kasus konvensional. Di antaranya 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil kami ungkap,” jelas AKBP Rovan.

Selain itu, Polres Gresik juga menaruh perhatian serius terhadap perlindungan perempuan dan anak. Sejumlah kasus menonjol berhasil ditangani, mulai dari pembuangan bayi hingga kasus hubungan sedarah (inses). Tercatat pengungkapan 8 kasus persetubuhan anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Sementara itu, di sektor pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mencatat capaian signifikan dengan mengungkap 147 kasus dan mengamankan 204 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 807,062 gram sabu, 32,681 gram ganja, 172 butir ekstasi, serta 8.149 butir pil koplo.

“Pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan generasi muda Gresik dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Dalam upaya cipta kondisi, Satuan Samapta Polres Gresik juga berhasil menyita 2.500 botol minuman keras. Selain itu, Polres Gresik menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran data pribadi melalui aplikasi Gomatel-R4.

Rangkaian konferensi pers akhir tahun tersebut ditutup dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, minuman keras, dan ratusan knalpot brong. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolres Gresik bersama jajaran Forkopimda menggunakan alat berat.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyyib, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polres Gresik dalam memberantas kemungkaran, khususnya narkoba dan minuman keras.

Kiai Rofiq menegaskan bahwa memerangi narkoba merupakan bagian penting dari menjaga maqashid syariah, karena secara langsung melindungi setidaknya tiga dari lima prinsip dasar kebutuhan pokok manusia (dharuriyat al-khamsah).

“Pertama, hifdz an-nafs atau menjaga jiwa. Narkoba secara nyata merusak kesehatan dan dapat menyebabkan kematian. Kedua, hifdz al-‘aql, menjaga akal. Narkoba merusak kesadaran dan fungsi akal yang menjadi karunia utama manusia. Ketiga, hifdz al-maal, menjaga harta, karena kecanduan narkoba menimbulkan kerugian ekonomi besar dan menghancurkan produktivitas,” jelas Kiai Rofiq.

Ketua Umum juga mengapresiasi kepemimpinan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang dinilai memiliki kepedulian tinggi dalam menjaga marwah Gresik sebagai kota santri.

“MUI Gresik mengapresiasi langkah Kapolres Gresik yang betul-betul peduli menjaga nama baik Kota Santri dari berbagai bentuk kemungkaran yang telah ditangani secara serius,” pungkas Kiai Rofiq. (is/cm)