CAKRAWALA MUSLIM – Menunjukkan bukti keseriusan mensukseskan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur terus melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada masyarakat.
Kali ini, giliran KPU Jawa Timur menyapa warga Perum Permata Rivera, Banjarsari Manyar Gresik, dengan pendidikan pemilih bertajuk ‘KPU Bersama Jamaah, Memilih Pemimpin Jatim yang Amanah’, pada Sabtu malam, (16/11/2024).
Menyampaikan sambutan, Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik mengatakan, bahwa KPU Jawa Timur datang langsung ke masyarakat, dalam rangka mengajak warga untuk turut partisipasi aktif di gelaran Pilkada Serentak 2024.
“Jadi mari bapak/ibu, jangan lupa hari Rabu, 27 November 2024, datang ke TPS untuk memberikan suaranya,” jelas Taufik.
Kemudian, hadir sebagai narasumber, Makmun, Komisioner KPU Gresik 2014-2024 menekankan arti penting Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Gresik kepada masyarakat yang hadir.
“Bahwa Pilkada, adalah sarana kedaulatan rakyat, yaitu momentum negara hadir kepada panjenengan semua, untuk meminta pendapat panjenengan, tentang siapa yang akan dijadikan pemimpin,” kata Makmun.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, bahwa Pilkada adalah arena konflik yang sah, dalam rangka mempertahankan atau merebut kekuasaan.
“Jika dulu era Kerajaan Majapahit, kalau mau berkuasa itu harus adu sakti dan perang dulu, sekarang tidak, karena negara menyediakan mekanisme yang sah, yaitu melalui Pilkada ini,” jelas Alumni Mambaus Sholihin itu.
Makmun, juga mengajak warga untuk menentukan pilihan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang rasional.
“Mau sampai kapan kedaulatan kita, digadaikan hanya karena faktor ‘sak iki’ (sambil menunjuk saku, yang berarti politik uang), maka mari menjadi pemilih yang cerdas, agar lahir pemimpin yang amanah,” pungkasnya.
Sementara itu, Syafi’ Jamhari Komisioner Bawaslu Gresik 2018-2023, yang merupakan narasumber kedua, menjelaskan bahwa ada tiga jenis pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 ini.
“Karena di Permata Rivera ini banyak pendatangnya, maka penting untuk dijelaskan jenis-jenis pemilih, yaitu ada DPT, DPTb, dan DPK,” kata Jamhari.
Untuk DPT atau Daftar Pemilih Tetap, kata Jamhari, adalah warga yang mempunyai hak pilih di TPS-nya, sesuai dengan alamat KTP masing-masing, dan ditetapkan oleh KPU.
“Kemudian DPTb adalah daftar pemilih pindahan, yaitu pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu, seperti bekerja di luar kota atau yang lain, tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal, maka bisa mengajukan pindah memilih,” jelasnya.
Selanjutnya adalah DPK, atau pemilih tambahan, yaitu pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun sudah memenuhi syarat, maka bisa menunjukkan KTP-nya untuk bisa mencoblos. (is/cm)