MUI Siapkan Strategi untuk Tekan Angka KDRT di Kabupaten Gresik

0
9
Foto: Komisi Perempuan, Anak, dan Keluarga saat rapat kordinasi, didampingi Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik. (Zainal/cakrawalamuslim)

CAKRAWALA MUSLIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, melalui Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga, menggelar rapat koordinasi dalam rangka mematangkan program yang akan dijalankan. Rapat tersebut diselenggarakan di Kantor MUI Gresik, pada Jumat (30/5/2025).

Hadir dan memberikan arahan, Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, Prof. Dr. H. Abdul Chalik, M.Ag., menyampaikan bahwa hanya ada satu visi besar MUI Gresik, yaitu mewujudkan organisasi rujukan dalam pelayanan umat di tingkat nasional pada tahun 2029.

“Untuk mewujudkan visi besar itu, maka seluruh komisi, termasuk Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Perempuan, harus memiliki kerangka besar terkait konsep perlindungan perempuan dan anak yang akan menjadi program komisi tahun ini,” jelas Prof. Chalik.

Untuk itu, kata Prof. Chalik, dalam mempersiapkan programnya, Komisi Perempuan harus memiliki output yang terukur serta instrumen-instrumen yang jelas.

Ketua yang membidangi Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga, Ibu Nyai Hj. Hajar Idris, juga menekankan kepada seluruh anggota komisi bahwa dalam menjalankan program harus didasari oleh semangat kebersamaan karena ini merupakan tanggung jawab bersama.

“Bahwa kegiatannya nanti harus benar-benar menghasilkan capaian yang nyata. Oleh karena itu, program harus dirancang secara jelas, mulai dari penyusunan desain program hingga pelaksanaannya, agar dapat menyesuaikan dengan visi MUI Gresik,” kata Hj. Hajar.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga, Hj. Endang Herawaty, S.Psi., menyampaikan bahwa program komisi yang akan dijalankan adalah pembentukan kader keluarga bahagia.

“Kegiatan Komisi Perempuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan umat, terutama bagi mereka yang mengalami masalah dalam rumah tangganya, khususnya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kami akan menyajikannya dalam bentuk program layanan konsultasi,” ujar Hj. Endang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa akan disusun langkah preventif atau pencegahan, penanganan, dan pendampingan bagi para korban.

“Sehingga harapannya, dalam beberapa tahun mendatang angka KDRT di Gresik bisa menurun. Ini sesuai dengan nama komisi kami, yaitu Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga,” lanjutnya.

Rencananya, program ini akan dilaksanakan di tiga kecamatan yang memiliki angka KDRT tinggi sebagai pilot project bagi kecamatan lainnya.

“Mengenai pelaksanaannya, saat ini kami sedang menyusun konsep yang matang bersama para pakar dan stake holder terkait, selanjutnya kita bentuk kader penggerak sebagai ujung tombak pelaksana program ini,” tandas Hj. Endang.

Hadir pula dalam rapat tersebut Makmun, M.Ag., selaku Sekretaris Umum MUI Gresik. Sementara dari Komisi Perempuan, hadir juga Hj. Nur Saidah, S.E., M.M.; Hj. Tulus Ujiati, M.Pd.I.; dr. Hj. Muzammila; Hj. Nisfi Romadhon, S.Pd.I.; serta Hj. Dewi Fatimah, S.Ag. (is/cm)