MUI Gresik Terbitkan SE Pemberian Rekomendasi Belajar, Ini Syarat dan Prosedurnya

0
2
Foto: Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Gresik, saat rapat kordinasi pengurus harian. (Zainal/cakrawalamuslim)

CAKRAWALA MUSLIM – Dalam rangka menjaga kredibilitas dan integritas dalam pemberian surat rekomendasi kepada calon mahasiswa yang akan melanjutkan studi, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengumumkan Surat Edaran tentang Ketentuan Pemberian Surat Rekomendasi Belajar.

Melalui surat bernomor A-46/DP-K/III/2025, MUI Kabupaten Gresik melakukan standarisasi bagi umat Islam dan masyarakat secara umum, khususnya mereka yang akan melanjutkan studi di dalam maupun luar negeri.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, Prof. Dr. H. Abdul Chalik, M.Ag., menyatakan bahwa penting bagi MUI untuk mengeluarkan edaran terkait standarisasi tersebut.

“MUI merupakan organisasi yang senantiasa berada di garis depan dalam mendukung Islam bercorak keindonesiaan, yakni Islam moderat, Islam wasathiyah, Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW,” ujar Prof. Chalik saat Rapat Kordinasi Pengurus Harian MUI Gresik, pada Rabu (23/4/2025).

Prof. Chalik menambahkan bahwa siapa pun yang mengajukan permohonan rekomendasi kepada MUI harus melampirkan surat pernyataan tertulis beserta ketentuan-ketentuan lain yang memuat komitmen untuk menjaga Islam, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pancasila, serta memastikan agar nilai-nilai keislaman versi Indonesia tidak tercerabut.

“Di mana pun menempuh pendidikan, silakan. Namun, lebih dari itu, harus ada komitmen yang kuat terhadap keindonesiaan. Posisi MUI adalah untuk menjaga kepentingan tersebut,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Dekan FISIP UINSA ini.

Menurut Prof. Chalik, MUI tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjaga kerukunan, ketenteraman, dan toleransi, sebagaimana nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, M.Ag, menyampaikan bahwa lebih lanjut MUI Gresik merinci beberapa ketentuan dalam Surat Edaran.

“Dalam Surat Edaran yang di keluarkan oleh DP MUI Kabupaten Gresik, sudah kita rinci berbagai keperluan yang harus dipenuhi, jika ingin mendapat rekomendasi belajar dari MUI Kabupaten Gresik,” terang Makmun.

Dalam Surat Edaran Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Gresik tentang Ketentuan Pemberian Surat Rekomendasi Belajar, disebutkan beberapa syarat administratif, syarat substantif, serta prosedur pengajuan.

Syarat administratif meliputi:
– Surat permohonan tertulis ditujukan MUI Kabupaten Gresik
– Fotokopi KTP dan KK
– Pas foto terbaru ukuran 4×6 (2 lembar)
– Surat pengantar dari pondok pesantren/lembaga asal (jika pemohon santri/mahasiswa)
– Ijazah terakhir dan transkrip nilai
– CV (Daftar Riwayat Hidup)
– Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
– Surat pernyataan tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

Syarat substantif mencakup:
– Komitmen terhadap Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dan nilai-nilai kebangsaan,
– Tidak terlibat dalam organisasi atau gerakan radikal, ekstremis, atau anti-NKRI,
– Bersedia mengikuti wawancara/verifikasi jika diperlukan, dan
– Surat rekomendasi diberikan secara selektif serta tidak bersifat komersial.

Prosedur pengajuan adalah sebagai berikut:
– Berkas disampaikan ke Sekretariat MUI Kabupaten Gresik,
– Surat rekomendasi diterbitkan paling lambat tujuh hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi. (is/cm)