
CAKRAWALA MUSLIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik secara resmi mengeluarkan Fatwa MUI Gresik Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Jum’at di Masjid Jami’ Thohiron Mubarokan yang berlokasi di Sembayat Timur, Karangrejo, Manyar, Gresik, pada Sabtu (24/5/2025).
Ketetapan tersebut secara langsung dibacakan oleh KH. Moh. Zainuri, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik.
“Dengan bertawakal kepada Allah SWT, MUI Gresik memutuskan: Pertama, bahwa takmir masjid boleh mendirikan Shalat Jum’at di Masjid Thohiron Mubarokan. Kedua, bahwa takmir masjid perlu mengajukan permohonan izin pelaksanaan Shalat Jum’at di Masjid Thohiron Mubarokan kepada Kepala Desa Karangrejo dan Sembayat,” kata Kiai Zainuri.
Ketiga, masih kata Kiai Zainuri, bahwa jumlah jemaah Shalat Jum’at di Masjid Thohiron Mubarokan tidak boleh kurang dari 40 orang laki-laki dewasa yang wajib menunaikan Shalat Jum’at dan berasal dari penduduk setempat. Keempat, takmir Masjid Thohiron Mubarokan harus mengatur posisi dan volume pengeras suara dengan bijak agar tidak mengganggu masjid sekitar yang juga menyelenggarakan Shalat Jum’at.
Fatwa MUI Gresik tersebut secara langsung diserahkan oleh KH. Ainur Rofiq Thoyyib, Ketua Umum MUI Gresik, kepada muassis masjid, H. Thohiron, didampingi Takmir Masjid, H. Choirul Anwar, S.Ag., M.A.
Dalam sambutannya, Takmir Masjid Thohiron Mubarokan, H. Choirul Anwar, S.Ag., M.A. menyampaikan terima kasih kepada para ulama yang telah mencari jalan keluar sehingga masjid ini bisa melaksanakan Shalat Jum’at.
“Kami sedikit bercerita, awalnya kami bermusyawarah. Karena ini adalah kawasan perumahan, kami ingin memiliki tempat untuk beribadah. Wilayah ini berada di antara dua desa, yaitu Sembayat dan Karangrejo. Kami masyarakat di sini merasa perlu membangun masjid, dan akhirnya dibangunkan oleh H. Thohiron ini,” ungkapnya.
Setelah berdiri, kata H. Choirul, akhirnya pihaknya sowan kepada para kiai, terutama kepada MUI Gresik, agar masjid ini bisa digunakan untuk Shalat Jum’at.
“Dengan digunakan untuk Shalat Jum’at dan kegiatan keagamaan lainnya, kami masyarakat di sini, terutama keluarga H. Thohiron, hanya ingin masjid ini menjadi tempat yang penuh berkah,” kata H. Choirul.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib, dalam sambutannya berharap masjid ini bisa terus digunakan untuk kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan, mulai dari Shalat Jum’at, shalat berjamaah, ngaji, serta selalu diiringi oleh keberkahan dan kemaslahatan.
“MUI selalu berusaha memberikan solusi dan jalan keluar mengenai masalah-masalah yang tidak mampu dipecahkan oleh masyarakat, termasuk dalam hal pelaksanaan Shalat Jum’at di masjid ini,” kata Kiai Rofiq.
Lebih lanjut, Kiai Rofiq juga mengatakan, selama masjid itu masih digunakan untuk ibadah, maka orang yang membangun masjid tersebut tetap mendapat pahala. Semoga keluarga Bapak H. Thohiron juga selalu mendapat keberkahan.
“Terakhir kami mengingatkan, bahwa tujuan didirikannya masjid adalah untuk mempersatukan umat. Saya pesan kepada Bapak H. Thohiron, tolong jangan sampai masjid ini dimasuki pengurus-pengurus yang ingin memecah belah umat dan tidak sesuai dengan NKRI, karena ini penting,” pungkas beliau.
Dalam penyerahan Fatwa MUI Gresik tersebut, hadir pula Dewan Pertimbangan MUI Gresik, KH. Moh. Chusnan Ali yang sekaligus memberi pandangan umum, serta KH. Abdul Majid Idris yang memberikan doa penutup.
Dari Dewan Pimpinan MUI Gresik, selain Ketua Umum, hadir pula Sekretaris Umum Makmun, M.Ag., serta Sekretaris KH. Muhsin Munhamir, S.Pd.I.
Selain itu, dari Komisi Fatwa, selain Ketua Komisi KH. Moh. Zainuri, hadir pula Wakil Ketua KH. Hakim Nasih, Sekretaris KH. Fathoni Muhammad, Lc., M.Si., KH. Suhaili Idris, KH. Chufaf Ibri, serta KH. Ahmad Wafiq Aunan. (is/cm)