
CAKRAWALA MUSLIM – Dalam rangka memastikan program berjalan efektif, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik melakukan Rapat Pimpinan bersama Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian, pada Selasa, (21/5/2025).
Rapat yang diselenggarakan di Kantor MUI Gresik itu, membahas berbagai permasalahan umat terkini, yang secara khusus memerlukan sentuhan komisi fatwa, hukum dan pengkajian.
Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib, dalam arahannya menyampaikan pentingnya kordinasi antar komisi dalam menghadapi berbagai problem keumatan.
“Apalagi komisi fatwa ini bisa dibilang sebagai ikon MUI, maka keberadaannya sangat penting untuk terus eksis menanggapi isu-isu yang ada di masyarakat,” kata Kiai Rofiq.
Menanggapi arahan ketua umum, Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian, KH. Moh. Zainuri menyampaikan, sesuai dengan portofolio pengabdian, akan mengeluarkan dua fatwa yang sesuai dengan kondisi masyarakat Gresik.
“Setelah mengeluarkan fatwa, agar manfaatnya bisa dirasakan umat secara luar, juga akan dilakukan upaya mendakwahkan produk fatwa yang dihasilkan oleh MUI,” kata Kiai Zainuri.
Lebih lanjut, Pengasuh PP Modern Al-Miftah Bungah ini juga menyampaikan, bahwa komisi fatwa akan mencoba menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
“Selain itu, kita juga akan bekerjasama dengan komisi dakwah, untuk melakukan digitalisasi praktek ubudiyah yang dibutuhkan masyarakat, seperti tatacara berwudlu dan sebagainya,” ungkap Kiai Zainuri ini.
Terakhir, Kiai Zainuri juga mengatakan, bahwa MUI akan menggodok berbagai problem umat kekinian serta beberapa permohonan fatwa yang telah diajukan ke MUI Gresik.
“Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, kami akan melakukan rapat lagi dengan seluruh anggota komisi fatwa pada Kamis, 22 Mei 2025, di PP. Modern Al-Miftah Bungah,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Umum KH. Ainur Rofiq Thoyyib, Sekretaris Umum Makmun, M.Ag, Ketua Drs. Nur Fakih, kemudian dari komisi fatwa, hadir Ketua Komisi KH. Moh. Zainuri, Wakil Ketua KH. Hakim Nasih serta Sekretaris KH. Fathoni Muhammad, Lc., M.Si. (is/cm)