
CAKRAWALA MUSLIM – Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai shodiqul hukumah dan khodimul umat hingga tingkat akar rumput terus diperkuat. Melalui kegiatan sosialisasi Kader Penggerak (KP) MUI Desa se-Kecamatan Bungah, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, M.Ag, menjelaskan posisi strategis MUI tersebut.
Selain kegiatan pengukuhan pengurus, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bungah juga melaksanakan sosialisasi dan pengarahan bagi calon Kader Penggerak MUI dari 22 desa se-Kecamatan Bungah, Sabtu (20/12/2025). Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kecamatan Bungah
Ketua MUI Kecamatan Bungah, KH. Fathan Anwari, menyampaikan terima kasih atas kehadiran para calon KP MUI Desa.
“Setelah MUSDA, kita langsung lengkapi daftar calon KP MUI Desa, alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul dalam rangka sosialisasi kepada para calon KP MUI Desa,” kata Kiai Fathan.

Menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, M.Ag, menyampaikan apa itu MUI kepada para calon KP MUI Desa.
“MUI merupakan perkumpulan ulama, zuama’ dan cendekiawan muslim. Ulama’, yaitu orang yang memiliki kemampuan mendalam tentang agama Islam. Zuama’, yaitu tokoh atau pemimpin, dan cendekiawan muslim merupakan kaum intelektual muslim,” kata Makmun.
Posisi dan peran MUI, lanjut Sekretaris Umum, adalah sebagai shodiqul hukumah atau mitra strategis pemerintah, serta khodimul umat, yaitu pelayan umat.
“Posisi dan peran MUI itu, dalam rangka untuk himayah, yaitu himayatuddin, himayatud daulah dan himayatul umat,” kata Makmun, M.Ag.
Untuk itu, kata Sekretaris Umum, MUI Kabupaten Gresik bercita-cita dalam visinya, untuk menjadi organisasi rujukan dalam pelayanan umat terbaik tingkat nasional pada 2029.
“Dalam rangka untuk memperkuat peran layanan keumatan, kita membentuk KP MUI Desa, yang tugasnya komunikator, agar informasi-informasi, berupa fatwa dan tausyiyah dari MUI Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan, bisa sampai ke desa-desa,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Sekretaris Umum, yang paling rawan ada masalah sosial keagamaan ini di desa, kalau MUI punya komunikator di desa, maka masalah-masalah tersebut akan cepat terselesaikan.
Sementara itu, salah satu calon KP MUI Desa, Abdul Muhit dari Desa Sungunlegowo, menanyakan apablida ada kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat, apa yang harus dilakukan oleh KP MUI Desa?.
“Tentu KP MUI Desa tidak bisa langsung bergerak, namun harus melakukan komunikasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan MUI Kecamatan. Untuk lebih detailnya yang berkaitan dengan tugas, sedang kita siapkan SOP (standar operasional prosedur) KP MUI Desa,” jawab Makmun, M.Ag, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik. (is/cm)













