CAKRAWALA MUSLIM – Dalam ikhtiar menekan angka pernikahan dini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik kembali memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama dan Nurul Hayat Gresik, di Gedung PA Gresik, Selasa (26/6/2024).
Dalam nota kesepakatan tersebut, ketiga lembaga sepakat melanjutkan konseling bagi pasangan yang mengajukan permohonan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Gresik.
KH Mansoer Shodiq Ketum MUI Gresik menyampaikan, bahwa kerjasama ini bermula dari keprihatinan MUI Gresik, karena kasus pernikahan diri yang tinggi, pada dua tahun lalu.
“Karena itu, kami mencoba melakukan pendekatan, dan alhamdulillah responnya PA dan Nurul Hayat sangat bagus,” jelas Kiai Mansoer.
Kedepan, harap Kiai Mansoer, kita bisa menjangkau lebih luas lagi, yaitu masuk dalam pencegahan perceraian, mengingat angka perceraian di Kabupaten Gresik ini cukup tinggi.
Kemudian, Sholihul Amin Ketua Nurul Hayat Gresik, menyampaikan terimakasih, karena sudah diajak MUI Gresik dalam kerjasama dakwah di Pengadilan Agama ini.
“Sebagai lembaga amil zakat, kita harus melibatkan semua lini, karena persoalan umat ini semakin banyak, kami akan terus mendukung, program-program seperti inj yang kemanfaatannya jelas untuk umat,” jelasnya.
Sementara itu, Dr Ahmad Zainal Fanani Ketua PA Gresik, mengatakan bahwa ini adalah kerjasama satu-satunya di Indonesia, yang dilakukan antara PA, MUI dan Nurul Hayat, dalam upaya menekan angka pernikahan dini.
“Harapan kami, kedepan kita membuat parameter yang jelas, bahwa ukuran keberhasilan kita adalah, berapa jumlah penurunan pernikahan dini di Gresik, karena tujuan dari konseling ini adalah mempengaruhi agar pemohon membatalkan niatnya untuk nikah dini,” jelasnya.
Karena, lanjut Zainal, Ia termasuk yang menganut madzhab tidak semua hamil diluar nikah itu solusinya pernikahan.
“Seperti kasus pemerkosaan, kondisi korban harus menjadi perhatian, karena jika korban dinikahkan dengan pelaku pemerkosaan, maka samahalnya dengan menginstitusionalkan kekerasan, yang akan berdampak pada KDRT dan tekanan mental bagi korban, hingga berujung perceraian,” pungkasnya.
Penting untuk diketahui, beberapa dampak buruk pernikahan dini antara lain, rawan KDRT karena usia calon pengantin masih labil, gangguan kesehatan reproduksi pada wanita karena hamil diusia muda, anak yang dikandungan rawan stunting, serta potensi perceraian tinggi.
Dalam periode Januari s/d Juni 2024 ini, tercatat ada 91 permohonan dispensasi nikah, 87 dikabulkan oleh PA Gresik, 2 ditolak, serta 1 belum diputuskan. (is/cm)