
CAKRAWALA MUSLIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Gresik, secara resmi mendapatkan wakaf dari Bapak Mashudy, berupa tanah dan rumah di Desa Pongangan Manyar Gresik.
Penyerahan secara resmi, yang di tandai dengan penandatangan ikrar wakaf tersebut, di lakukan di kantor MUI Gresik, dengan di hadiri oleh Ketua MUI KH. M. Mansoer Shoddiq, Ketua KUA Manyar Naryanto, S.Ag, M.Si, Waqif (pemberi wakaf) Masyhudi, Nadhir sekaligus Pembina Yayasan RUPS Ir. Rohmad, MM, Sekretaris MUI Gresik KH. Abdul Munib serta Bendahara MUI Gresik H. Khoirul Anwar, Kamis (15/12/2022).
Pemberi wakaf (wakif) Mashudy, memberi keterangan bahwa tanah dan rumah yang di wakafkan, adalah tanah yang sebenarnya menjadi bagian almarhum Firmansyah Putra yang merupakan anaknya.
“Almarhum sendiri punya cita-cita sebelum meninggal, menyampaikan sewaktu-waktu jika di panggil oleh Allah, tanah dan rumah tersebut supaya dimanfaatkan untuk anak yatim dan dluafa,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa semasa hidupnya, almarhum punya perhatian lebih kepada anak-anak yatim. “Karena saudara saya di Sidoarjo ada yang merawat anak yatim, mungkin almarhum terinspirasi dari pamannya itu,” tambahnya.
Pria asal Sidoarjo ini, berharap supaya rumah tersebut di manfaatkan semaksimal mungkin, sesuai pesan almarhum, untuk kepentingan anak yatim dan dhuafa serta umat Islam secara umum.
Sementara itu, KH. M. Mansoer Shoddiq Ketum MUI Gresik, menyampaikan terimakasih atas kepercayaan wakif kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Gresik.
“Menerima wakaf berupa tanah dan rumah seluas 185 m3 dari Bapak Mashudy ini, tentu bukan tanggung jawab yg kecil bagi MUI Gresik, untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dan rumah wakaf ini, khusunya bagi rumah yatim dan dhuafa,” jelas Kyai Mansoer.
Setelahnya, lanjut Kyai Mansoer, tanah dan rumah wakaf tersebut, akan di manfaatkan oleh yayasan bentukan MUI Gresik, yaitu Rumah Umat Peduli Sesama dan Kemaslahana Umat Islam, untuk di gunakan sebagai tempat belajar agama dan tinggal bagi anak-anak yatim dan dhuafa. (is/cm)