CAKRAWALA MUSLIM – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik tanda tangani rekomendasi enam langkah pendampingan anak untuk mencegah terjadinya pernikahan dini bersama Ketua PKK Gresik, Kadis KBPP&PA Gresik, Kadinkes Gresik dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Sabtu, (10/09/2022) pada acara Workshop Pendewasaan Usia Pernikahan Anak di Ponpes Darul Ihsan Menganti Gresik
Keenam kesepakatan tersebut adalah:
1. Memperkuat landasan agama sejak usia dini.
2. Menanamkan kebiasaan baik sejak dini seperti shalat berjamaah, mengaji dan bertutur kata dengan bahasa kromo inggil
3. Meningkatkan pengawasan orang tua di dalam dan di luar rumah dengan membuat aturan tentang pembatasan penggunaan media sosial yang disepakati orang tua dan anak, memeriksa selalu isi HP, tas dan isi kamar, membatasi keluar rumah diatas jam 21.00 WIB, memperhatikan dan catat teman bermain baik di dalam maupun di luar sekolah, menitipkan kepengawasan anak ke tetangga terdekat bila orang tua tidak di rumah
4. Melakukan komunikasi dua arah dengan cara mengajak bicara putra-putri untuk berdiskusi tentang bahaya pernikahan dini dan hamil di luar nikah, menjadikan anak sebagai teman, sahabat dan mitra untuk mendiskusikan masa depan mereka
5. Mendorong anak untuk mengikuti kegiatan secara produktif di luar jam kegiatan belajar dan
6. membangun komunikasi dengan guru di tempat mereka belajar untuk memantau pergaulan anak.
Rekomendasi akan dikampanyekan oleh MUI Gresik, PKK Gresik, Dinas KBPP&PA Gresik, Dinas Kesehatan Gresik dan lingkungan lembaga pendidikan di Kabupaten Gresik. (al/cm)