Cawala Muslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, akhirnya mengeluarkan fatwa terkait viralnya kasus pernikahan kambing dengan manusia. MUI bahkan menyebut perbuatan itu merupakan penistaan agama, bahkan pelakunya dinggap murtad.
Pihak MUI Gresik bahkan memanggil yang bersangkutan dan melakukan pembinaan. Mereka yang hadir, antara lain, pembuat konten Arif Syaifullah, pemeran pengantin pria, Syaiful Arif, pemeran penghulu Krisna dan selaku yang menfasilitasi konten Nur Hudi.
Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan, pernikahan dengan binatang merupakan perbuatan bertentangan dengan syariat Islam. MUI bahkan memutuskan kegiatan tersebut, merupakan penistaan agama, dan pencemaran nama baik Gresik sebagai kota santri.
“Jika semuanya diyakini tindakan yang benar, maka pelakunya dan semuanya yang terlibat di dalamnya dihukumi keluar dari Islam,” kata Mansoer, di depan awak media, Kamis (9/6/2022).
Untuk itu, MUI Gresik merekomendasikan agar aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melalukan penodaan agama Islam. Selanjutnya pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
“Kami akan proaktif jika pihak aparat kepolisian meminta pendapat terkait permaslaahan ini. Artinya kelembagaan MUI menyatakan juka perbuatan itu merupakan penistaan agama,” katanya memungkasi. (sah)