TAUSIYAH MUI KABUPATEN GRESIK
TENTANG PEMBERLAKUAN PPKM DARURAT COVID-19
DI KABUPATEN GRESIK
Setelah mencermati dan memperhatikan tingginya penyebaran Varian baru Covid-19 Delta di wilayah Kabupaten Gresik yang menyebabkan banyak korban tidak tertolong jiwanya, berdasarkan pada:
1. Taushiyah MUI Pusat Nomor: Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha dan Penyelenggaran Kurban saat PPKM darurat
2. Taushiyah MUI Jawa Timur Nomor: 07/MUI/JTM/VII/2021 tentang Menghadapi Lonjakan Kasus Covid-19 dengan berbagai varian barunya
3. Surat Edaran Bupati Gresik Nomor: 13 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Gresik.
Maka, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupten Gresik dengan senantiasa mengharap Inayah, Rahmat, Taufiq dan Ridho Allah SWT menyampaikan Taushiyah sebagai berikut:
1. Menyerukan kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Gresik untuk menjadi penggerak penyadaran bagi masyarakat tentang pentingnya gerakan bersama melawan Pandemi Covid-19 dengan selalu:
a. Menjalankan secara ketat protokol kesehatan dimanapun berada seperti; menggunakan masker 2 (dua) lapis, menjaga jarak 2 (dua) meter, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
b. Semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan meningkatkan keimanan, ketaqwaan, keikhlasan, memperbanyak berdzikir, membaca Al-Qur’an, beristighfar, bersholawat serta memohon pertolongan kepada Allah SWT agar Pandemi Covid-19 dengan berbagai variannya segera berakhir.
c. Melakukan amalan khusus diantaranya membaca Qunut Nazilah pada setiap sholat fardlu, membaca do’a Tasbih Nabi Yunus (terlampir) dan lain-lain.
2. Mengajak kepada masyarakat untuk saling membantu antar sesama, khususnya tetangga terdekat dengan mengkoordinasikan donasi dan pemanfaatan infaq dan shodaqah untuk penaggulangan dampak Pandemi Covid-19 dan berbagai variannya, terutama anggota masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
3. Masjid dan mushalla tetap menyerukan adzan yang dilakukan oleh petugas rutin melakukan adzan. Untuk shalat rawatib dapat mengambil rukhshah dengan melaksanakan shalat berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing, sedangkan shalat Jum’at boleh diganti dengan shalat dhuhur.
4. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighatsah dan sejenisnya untuk sementara mengambil langkah tawaqquf (penghentian sementara).
Gresik, 5 Juli 2021
Tausiyah Lengkap Download disini TAUSIYAH PPKM DARURAT