CAKRAWALA MUSLIM – Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik merasa prihatin dengan banyaknya anak muda di Gresik yang hamil diluar nikah. Data ini terekam di Pengadilan Agama (PA) Gresik, ada sebanyak 124 calon pengantin yang mengajukan dispensasi menikah. 49 persen beralasan karena hamil duluan.
“Data yang kami terima antara bulan Januari hingga Juni 2021. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah,” kata Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq, saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Gresik, Rabu (23/6/2021).
Mansoer menjelaskan, pernikahan dini harus menjadi perhatian bersama. Angka ini meningkat setiap tahunnya. MUI sendiri sebenarnya sudah melakukan antisipasi dengan mendirikan lembaga konseling di PA Gresik. Tujuannya dengan konseling itu, mereka menunda pernikahan.
“Tapi yang terjadi banyak juga anak muda yang sudah terlanjur, dalam artian hamil duluan sebelum menikah. Ini memprihatinkan. Makanya harus ada solusi kongkrit terkait persoalan tersebut,” jelasnya.
Selain membawa kasus banyak anak muda hamil sebelum nikah, MUI Gresik dalam audiensi di Gedung Dewan membawa dua isue lainnya. Yakni, masifnya peredaran narkoba di Kabupaten Gresik dan menjamurnya kasus renternir yang keberadaanya menjerat warga miskin.
“Persoalan narkoba, sungguh sudah mewabah, salah satu indikasinya, ada sebanyak 846 penghuni rutan Kelas II B Gresik, 584 orang merupakan kasus narkoba,” terangnya.
“Sedangkan dari angka tersebut sembilan puluh persen merupakan warga Gresik. MUI sebenarnya berikhtiyar mengawal keumatan khususnya dengan narkoba mengurangi dampaknya, dengan mendirikan pesantren At-Taubah di dalam rutan,” tambahnya.
Tapi hal itu tidak cukup. Karena peredaran narkoba dianggap tetap masif dan sasaran barunya banyak dari generasi muda. Bahkan Mansoer menyebutkan, salah satu korbannya merupakan jebolan santri yang hafal kitab manaqib. Ini menandakan jika narkoba bisa menyasar semua kelompok.
“Terakhir persoalan rentenir, data sementara korban renternir ini yang kami kumpulkan ada sebanyak 200 orang. Saya yakin ini lebih banyak lagi. Mohon pemerintah melakukan langkah antisipasi keberadaan renternir,” pesannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menjawab terkait persoalan nikah diri, sebenarnya sudah ada Perdanya. Namun aturan itu dianggap sudah usang perlu ada revisi untuk memasukan beberapa poin pencegahan pernikahan dini. Khsusnya pencegahan hamil diluar nikah.
“Adapun untuk urusan narkoba sudah ada Perda pencegahan dan peredaran. Bulan kemarin sangat masif dilakukan sosialiasi. Poin pentingnya kami menyambut baik. Perda kita sosialisasikan dengan sinergitas dengan MUI,” jelasnya.
Adapun terkait renternir, Qodir sendiri menganggap keberadaanya sangat masif. Dia mengkategorikan ada dua renternir. Yakni formal dan informal. Di Kecamatan Driyorejo sendiri pola tenternir ini mendekayi pekerja pabrik.
“Dengan jaminan ATM dipegang oleh mereka. Artinya dia bekerja setiap hari, tapi di akhir dia jual rumah dan tanah,” tandasnya.
Untuk itu, dia mengantisipasi dengan diterbitkan Perda Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda), yang mengatur pinjaman bunganya di bawah 5 persen. Langkah ini dianggap agar mengurangi rentenir formal.
“Mengurangi kemiskinan adalah mengurangi beban hidup bagi keluarga yang kurang mampu. Kami sudah minta pemerintah, jangan sampai mereka disuruh minta surat miskin dari desa. Itu biasanya mereka sudah minder duluan saat meminta surat. Kan datanya sudah ada, tinggal diberikan,” pungkasnya. (sah)