MUI Gresik Sampaikan Ketentuan Menyambut Idul Fitri dan Boleh Melakukan Sholat Id di Masjid

0
312

CAKAKRAWALA MUSLIM – Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyampaikan beberapa ketentuan dalam menyambut Idul Fitri 1442 H. Ada lima tausyiah yang disampaikan sesuai surat No : 33/DP-K/A.1/IV/2021 itu.

Salah satunya ketentuan dibolehkannya melakukan sholat id dengan cara berjama’ah di masjid. Namun dalam hal ini, MUI menegaskan agar kegiatan dilakukan sesuai protokol kesehatan ketat, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.

Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan beberapa ketentuan itu, antara lain. Pertama dalam menyambut Idul Fitri, pihaknya mengajak seluruh umat muslim di Gresik, agar menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahlil dan tahmid.

“Takbir dimulai tenggelamnya matahari diakhir ramadhan, sekaligus tanda syukur dan do’a supaya wabah pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah,” kata Mansoer, Selasa (27/4/2021).

Selanjutnya umat muslim di Gresik dapat melaksanakan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dengan cara berjama’ah di Masjid, mushalla, tanah lapang, maupun tempat lain. Dengan catatan, tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah.

“Panduan sholat idul fitri sebagaimana mestinya, yakni, sholat dimulai dengan menyerukan ash-shalâtu jâmi‘ah, tanpa azan dan iqamah dan memulai dengan niat shalat Idul Fitri,” jelasnya.

Selanjutnya, panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri. Antara lain, khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri, khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

Lalu khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut: Yakni membaca takbir sebanyak sembilan kali, Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca hamdalah dan membaca sholawat nabi.

MUI Gresik juga menyampaikan ketentuan silaturahim selama idul fitri. Seperti, melaksanakan silaturrahim, halal bi halal baik secara langsung maupun secara virtual kepada sanak family dan tetangga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan sesuai kebijakan pemerintah.

“Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi, menanggulangi dan mengendalikan penyebaran covid-19 sebagai ikhtiar lahiriyah dan batiniyah secara seimbang dengan penuh tawakkal kepada Allah SWT,” pungkasnya. (sah)