Hak-hak rakyat dalam perspektif Fiqih Siyasah

895
3785

Dewasa ini seringkali kita jumpai aksi-aksi rakyat yang menyuarakan dan menuntut haknya terhadap pemerintah melalui demonstrasi, kritik-kritik di media serta berbagai aksi lainnya. Hal tersebut menunjukkan bagaimana hubungan yang terjadi antara rakyat dan penguasa sangat dinamis. Sementara itu, kesadaran rakyat untuk melaksanakan kewajiban menjadi warga negara yang baik semakin terkikis di era demokrasi ini, mereka sangat vokal ketika hak-hak mereka dilanggar sementara aturan yang dibuat oleh pemerintah seringkali kurang diperhatikan.

Para ‘Ulama fiqih sudah jauh-jauh hari membahas masalah ini dalam ilmu fiqih siyasah. Sebagai umat Islam, tentu sangat penting bagi kita untuk mengetahui hak-hak kita sebagai warga negara. Dengan begitu, diharapkan akan muncul sebuah realita bahwa seorang muslim adalah warga negara yang baik, yang tahu haknya dan tidak lupa akan kewajiban serta aturan negara selama itu selaras dengan ajaran Islam. Tinjauan ilmu fiqih ini juga menjadi pembuktian bagaimana Islam sebagai agama yang “Rahmatan Lil ‘Alamiin” begitu detail dalam mengatur kehidupan.

Tentang Rakyat

Rakyat merupakan warga negara yang umum disebutkan bagi sekelompok orang yang mendiami suatu negara. Secara arab disebut Al-Ummah dengan sejarah definisi dimulai ketika Piagam Madinah atau konstitusi negara baru yang menetapkan bahwa orang-orang non-muslim adalah ummat yang sama dengan kaum muslimin. Piagam itu telah menjadikan mereka sebagai warga negara dan mempunyai hak seperti yang dimiliki kaum muslimin. Mereka juga mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban yang dimiliki oleh kaum muslimin. Mereka sama dalam negara itu. Mereka bebas menjalankan agama mereka dan kaum muslmin juga bebas menjalankan agamanya. Mereka masing-masing berhak memberi nasihat dan dinasihati, serta berbuat baik dan tidak berbuat jahat.[1]

Disana disebutkan bahwa Yahudi yang tinggal di Madinah termasuk warga negara. Mereka mempunyai hak dan kewajiban seperti kaum muslimin di setiap wilayahnya. Piagam itu juga menetapkan  bahwa “Yahudi Bani Auf” umat yang sama dengan kaum mukminin. Mereka semua bebas, kecuali orang yang menzalimi dan berbuat salah akan tetap dihukum. Ini juga berlaku untuk seluruh kabilah Yahudi.[2] Sangat jelas tersirat petunjuk dari Piagam Madinah terkait kedudukan non-muslim dan kaum muslimin dimana tidak adanya unsur rasialisme, atau menganggap mereka warga negara tingkat kedua. Dalam sebutan Rasulullah SAW, untuk warga negara daulah Islamiyah dalam Undang-Undang Madinah bahwa mereka semua adalah umat yang sama dengan kaum mukminin.

      Nash-nash Al-Qur’an dan sunnah jelas-jelas telah mengukuhkan prinsip ini. Di dalamnya juga menerangkan hukum-hukum Islam yang berkenaan dengan interaksi dengan non-muslim di negara-negara Islam atas dasar berbuat baik dan bersikap adil.[3] Hal itu juga telah dipaparkan oleh buku-buku fiqih Islam klasik dan kontemporer dengan judul “Ahlu Zhimmah dan hukum-hukumnya dalam Islam”. Ahlu Zhimmah adalah sebuah istilah untuk non-muslim yang berada di negara Islam.

Pada masa sebelum Islam datang, mereka hanya berkumpul atas dasar hubungan kerabat dan keturunan (bersuku-suku). Dr. Abdurrazzaq As-Sanhuri dalam sebuah ungkapan yang dinukilnya dari salah seorang profesor Perancis yang menyatakan bahwa makna ini diakui oleh para pakar ilmu sosial Barat, dan teksnya sebagai berikut, “Ketika kami menggunakan itilah ummat (Al-Jama’ah/Societe)  untuk kelompok islam, sesungguhnya aku tidak mengartikan dengan masyarakat yang terdiri dari kaum muslimin saja. Namun, aku memaknainya dengan suatu masyarakat yang mempunyai budaya, yang disajikan oleh sejarah sebagai buah dari usaha bersama yang ikut didalamnya seluruh golongan keagamaan yang hidup dan berusaha bahu-membahu dibawah panji Islam, yang dengan itu semua, mereka menyajikan kepada kita suatu tradisi bersama seluruh penduduk Timur Islam, dengan satu gambaran dan dengan seperti itu pula, kami menganggap kepada peradaban Barat Kristen. Itu adalah tradisi bersama yang tidak terpisahkan, yang ikut andil di dalamnya seluruh orang-orang Barat termasuk di dalamnya orang-orang yang tidak beragama, para pemikir bebas, Katolik serta Protestan.[4]

Mengaktualisasikan Hak-hak Rakyat

Adapun mengenai hak-hak rakyat, Abu A’la al-Maududi menyebutkan bahwa hak-hak rakyat itu adalah:

  1. Perindungan terhadap hidupnya, hartanya dan kehormatannya.
  2. Perlindungan terhadap kebebasan pribadi
  3. Kebebasan menyatakan pendapat dan berkeyakinan
  4. Terjamin kebutuhan pokok hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan kepercayaan[5]

Sedangkan Abdul Kadir Audah menyebutkan dua hak, yaitu :

Hak persamaan dan hak kebebasan berpikir, berakidah, berbicara, berpendidikan, dan memiliki.[6]

Untuk membhas lebih lanjut perihal hak-hak rakyat, permasalahan sentral yang harus dibahas adalah kedaulatan rakyat. Siapakah yang sesungguhnya mempunyai kedaulatan? Rakyatkah, penguasa, atau bahkan Tuhan. Dalam ilmu politik modern memandang rakyat adalah “objek” dari state (Negara). Rakyat seharusnya menjadi subjek dari Negara,  menurut konsep Gramsci justru terhegemoni oleh kekuatan Negara. Karena Negara terdiri dari lembaga pemerintahan dan aparat pemaksa seperti tentara atau pengadilan.

Kemudian jika kita melihat Thomas Hobbes (1588—1679) yang menawarkan bentuk Negara teokrasi mutlak. Dalam masterpiece—nya Leviathan, ia menawarkan teori yang sangat mekanis dan menafikan nilai-nilai kemanusiaan. Menurutnya kekuasaan itu tidak dapat dibantah, mutlak, tak dapat dibagi dan tak terbatas[7].

Dalam perspektif fiqih siyasah ada dua pendapat yang membahas sumber kedaulatan. Syi’ah yang memandang Negara dan agama merupakan satu kesatuan menyatakan bahwa kedaulatan Tuhan mutlak bagi manusia. Tak ada kedaulatan lain didalam Negara kecuali kedaulatan Tuhan. Sehingga sabda penguasa adalah sabda Tuhan yang harus dilaksanakan, karena sesungguhnya penguasa adalah bayang-bayang Tuhan. Berbeda lagi kelompok Sunni yang memandang agama dan Negara mempunyai hubungan yang komplementer, saling melengkapi. Bagi kelompok ini kedaulatan yang ada adalah kedaulatan ra’iyyah. Biasanya macam pemerintahan yang demkian ini bercorak demokratis.

Kedaulatan, sebagaimana yang dipahami oleh para ahli ilmu politik modern sebagai salah satu unsur terbentuknya Negara adalah kekuasaan yang tertiggi untuk membuat undang-undang dan melaksakannya dengan berbagai cara yang telah ditentukan[8]. Dengan demikian, Negara yang berkedaulatan rakyat adalah Negara yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi dalam membuat undang-undang dan peraturan-peraturan sekaligus memiliki kewenangan untuk memaksakan berlakunya undang-undang tersebut. Disinilah rakyat dituntut aktif sebagai bentuk kontribusi kepada Negara.

Kondisi kedaulatan secara umum yang ada pada masa khulafah al- Rasyidun memberikan peluang kepada rakyat untuk aktif dalam penyelenggaran Negara. Paling tidak peluang itu dapat dipahami dari proses-proses awal seorang khalifah diangkat sebagai pemimpin Negara. Pertama, proses pengangkatan dilakukan secara “musyawarah” meskipun hanya dilakukan dengan kaum elitis kekuasaan dan sebagian jama’ah masjid nabawi. Kedua, adanya bai’at yang dilakukan oleh kaum muslimin sebagai bentuk kesediaan rakyat memberikan amanat kepada khilafah. Biasanya setelah dilakukan bai’at, khalifah menerima pendaulatan dengan pidato iftitah dimasjid nabawi.

Abu bakar, proses pemilihan Abu Bakar dilakukan secara musyawarah melalui pemilihan yang dilakukan oleh kelompok sahabat anshor dan muhajirin yang berlangsung dibalai pertemuan Tsaqifah Bani Saidah. Meski mulanya kaum anshor menghendaki Saad ibnu Ubadah yang dipilih sebagai khalifah, namun berkat musayawarah antara mereka yang juga dihadiri oleh Abu Bakar, ‘Umar ibn Khattab dan Abu Ubadah, nama Abu Bakar terpilih sebagai khalifah yang pertama.

Lalu Abu Bakar menerima bai’at dari rakyat dan memberikan pidato atas terpilihnya sebagai khalifah yang pertama. Pokok-pokok isi pidato yang dikemukakan Abu Bakar atara lain:

  1. Abu Bakar adalah rakyat biasa yang dipercaya menjabat sebagai khalifah, maka apabila terdapat kesalahan dalam memimpin luruskanlan dan jika ditemui suatu kebenaran maka ikutilah. Disini menyiratkan betapa rakyat diberi hak untuk mengadakan control kepada penguasa.
  2. Memegang prinsip-prinsip al-musawa (egalitarian) dalam kehidupan bernegara. Tidak ada perbedaan diantara rakyat dalam hal kedudukannya pada Negara.
  3. Kekuasaan berlandaskan konstitusional, bukan kekuasaan mutlak seseorang sehingga khalifah membutuhkan musyawarah sahabat

Umar ibn Khattab, diangkat sebagai khalifah dengan cara penunjukkan sebelumnya oleh Abu Bakar meski sebelumnya Abu Bakar bermusyawarah dulu dengan sahabat senior ‘Utsman Bin Affan, ‘Ali ibn Abi Thalib, ‘Abdurrahman ibn Auf dan Thalhah ibn ‘Ubaidillaah. Setelah mendapatkan kesepakatan dari sahabat senior, baru permasalahan ini digulirkan kepada rakyat secara umum. Sebagaimana pendahulunya, Umar juga menyampaikan khutbah iftitah yang pada intinya adalah:

  1. Jabatan khilafah merupakan tugas berat yang diamanahkan oleh rakyat. Sehingga tanggung jawabnya sangat berat.
  2. Perjalanan kekhalifahan harus ada kerja sama saling membantu antara rakyat sebagai ra’iyyah dengan khalifah sebagai penguasa (ra’in).

‘Usman ibn Affan, pengangkatan khalifah ‘Utsman diserahkan kepada tim kecil yang beranggotakan enam orang plus ‘Abdullaah ibn ‘Umar. Enam orang itu semuanya ditunjuk oleh ‘Umar dengan alasan mereka itu adalah ahli syurga yang ‘alim dan dari suku Quraisy.

Pokok-pokok dari khutbah yang disampaikan antara lain:

  1. ‘Utsman akan memerintah sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
  2. Ummat Islam (maksudnya rakyat) boleh memberikan kritik kepada khalifah mankala menyimpang dari ketentuan hukum syari’ah.

‘Ali ibn Abi Thalib, diangkat sebagai khalifah dalam masa kekacauan karena pembunuhan yang menimpa ‘Utsman. Secara politis ia dipilih oleh kaum muslimin secara aklamasi. Hampir sebagian besar kaum muslimin baik dari kelompok muhajirin maupun anshor, seperti tokoh senior Thalhah dan Zubair, dating turut membai’at. Hanya permasalahannya ketika kenaikan ‘Ali menjadi khalifah problem pembunuhan ‘Utsman belum tuntas.

Pidato yang disampaikan ‘Ali antara lain berisi:

  1. Masyarakat harus ta’at kepada pemerintah. Ini dilatarbelakangi oleh suasana kacau yang mengawali pengangkatan ‘Ali.
  2. Saling menjaga kehormatan diantara sesama kaum muslimin.

Dari beberapa rekaman peristiwa selama masa khulafa al-rasyidun dapat diambil natijah, bahwa rakyat mendapat jaminan hak-haknya sangat besar. Hanya saja kalau dibandingkan dengan perkembangan sekarang, jaminan rakyat lebih bersifat top-down daripada buttom-up, sebagaiman yang sekarang dikampanyekan. Khalifah mempunyai kekuasaan yang telah di berikan oleh umatnya.

Khalifah hanyalah manusia biasa yang diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk mengatur urusan dunia dan akhirat, selaras dengan apa yang disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan, khalifah sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, maka rakyat harus tunduk, namun bila khalifah melakukan kesalahan maka rakyat berhak mengkoreksi atau bahkan me-makzul-kan khalifahnya. Apabila dalam me-makzul-kan khalifah akan muncul fitnah maka perlu diwaspadai antara dua kerugian.

‘Ummah (rakyat) dalam hal ini mempunyai kedudukan yang tinggi. Alasan ini tidak saja karena secara rasional dimana rakyat adalah unsure Negara yang akan ikut serta berkiprah dalam penyelenggaraan Negara sehingga wajar bila rakyat sebagai subjek Negara, tetapi secara teologis ada beberapa hadits maupun ayat Qur’an yang memandang rakyat sebagai subjek kebenaran.

Pemilihan khalifah yang dilaksanakan atas dasar musyawarah, tidak melalui perwakilan atau sistem langsung ataupun parlementer, lantas mendekati sistem republic. Kemudian menurut Philip K. Hitty, sitem pemerintahan khulafah al-rasyidun itu adalah sistem yang disebut republic, karena pemilihan kepala Negara dilakukan oleh rakyat/warga Negara. Hanya yang membedakan, kalau republic ada pembatasan waktu kepala Negara, sedang pada khulafah al-rasyidun tidak ada peraturan pembatasan masa jabatan khalifah. Pokoknya selagi mereka masiih taat atas nash Qur’an dan hadits, maka dapat diteruskan[9].

Dinamika sistem pemerintahan pada masa khalifah al-Rasyidun beraneka ragam bentuk dan faktanya, paruh pertama masa khulafah al-Rasyidun pemerintahannya berjalan hamper tak mempunyai celah dan kekurangan, sedangkan paruh kedua diawali dengan berbagai friksi-friksi politik internal ummat Islam yang mempresentasikan perkembangan masyarakat Islam.

Pemerintahan Abu Bakar dan ‘Umar ibn Khattab Nampak mendekati dengan sistem pemerintahan yang dibangun pada masa Nabi, bukan saja secara kronologis waktunya masih relative dekat dengan masa Nabi, tetapi juga secara geogarfis mayarakat Islam belum banyak tersebar keberbagai darah yang heterogen sosial budayanya. Sedangkan munculnya konflik-konflik yang terjadi pada masa permulaan pemerintahan khalifah ‘Utsman merupakan konsekuensi logis dari perkembangan Negara baru Islam. Bila dilihat dengan kacamata politis, munculnya konflik itu akibat semakin sadarnya rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari deferensiasi sistem pemerintahan yang ada selama masa khalifah rasyidun, ada beberapa indicator yang menunjukkan teraktualisasikannya hak-hak rakyat dalam aktifitas politik waktu itu. Diantaranya prinsip musyawarah (syura), persamaan (al-musyawa/egalitarian), keadilan (‘adalah) dan kebebasan untk mengeluarkan pendapat (social control).

Dari uraian diatas tampak bahwa masalah hak ini adalah masalah ijtihadiyah. Hanya yang penting, hak itu berimbalan kewajiban. Oleh karena itu, apabila kita sebut kewajiban  imam tidak lepas dari maqasidu syari’ah, maka hak rakyat pun tidak lepas dari maqasidu syari’ah dalam arti seluas-luasnya.

 

(A. ‘Aliyul F.)

 

  1. Faturrahman A. Hamid, Lc, Politik Islam, terjemah, Fi Al-Fiqh As-Siyasih Al-Islamiy Mabadi’ Dutsuriyyah Asy-Syura Al-‘Adl Al-Musawah, Farid Abdul Khaliq, (Amzah, Jakarta, 2005), h 161.
  2. Ibid, Lihat: An-Nizham As-Siyasiy li Ad-Dawlah Al-Islamiyyah, Dr. Muhammad Salim Al-Awa, h 53-54.
  3. Ibid, Lihat : (QS. Al-mumtahanah (60): 8-9).
  4. Ibid, Lihat: Abdurrazzaq As-Sanhuri dalam lembaran-lembaran agenda pribadinya, disusun oleh Dr. Nadiyah As-Sanhuri dan Dr. Taufiq Asy-Syadi, h 117-118.
  5. Abul A’La al-Maududi, Tadwin Al-Dutsur al-Islami (Darul Fikr), h 266.
  6. Abdul Qadir Audah, Al-Islam wa Audhauna al-Siyasiyah, (Dar al-Kitab al-Arabi, Kairo, 1957), h 195.
  7. Khalid Ibrahim Jindan, Teori Politik Islam (Surabaya: Risalah Gusti, 1995) hlm. 58.
  8. Meriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia, 1993) hlm. 44.
  9. Philip K. Hitty, History of The Arabs (London: Macmillan Press, Tt) hlm. 183.

Comments are closed.